Jurus Jitu Melenggang Bebas Menjual Miras, Pelayan Sebut Nama Satpol PP, Ada Apa?

oplus_131104

MADIUN, detikindo23.com – Jurus jitu pemilik warung di pinggir jalan ruas kabupaten Madiun (Wonoasri-Klitik) membuat tak berdaya Petugas Penegak Hukum Peraturan Daerah atau Satpol PP di Kab.Madiun, Jawa Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun beberapa tim media ini pada Sabtu 9 Maret 2024 pukul 22.23 wib, pelayan mengaku, Demi usaha menjual miras dapat melenggang bebas, harus rela merogoh kocek dari sebagian hasil penjualan miras yang dia tekuni selama ini.

Tak tanggung-tanggung, pelayan kemudian dengan santainya menyebut nama instansi pemerintahan yaitu Satpol PP telah di taklukkan dengan cara memberi jatah uang bulanan.

“Sudah ngasih Amposible setiap bulannya” ungkap pelayan warung dengan mengistilahkan Uang dengan sebutan (amposible).

Dari jurus jitu yang di terapkan, warung itu setiap malam hingga mendapatkan kelonggaran bahkan bebas menyediakan tempat warungnya untuk dijadikan tempat minum miras bagi pelanggannya.

Tidak hanya berbatas kebebasan tempat, namun warung itu pun melebarkan sayap dengan cara pelayanan COD ( (Cash On Delivery) atau cara yang merupakan bentuk transaksi keuangan, di mana pembayaran dilakukan setelah barang diantar dan diterima oleh konsumen.

“Bisa juga COD,kan ada satu orang yang mengantarkan pesanan” ujarnya

Lebih special lagi, pihak warung penjual miras itu akan mendapatkan informasi dari Satpol PP saat akan melakukan Operasi penertiban.

“Nanti langsung satpol PP ngabari” Pungkasnya

Benarkah? Semua pengakuan pelayan warung tersebut! Hingga berita ini di siarkan, melalui no hp seluler miliknya, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Didik Harianto S.Sos MM belum dapat di mintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP