Tangis Armaita di Ruang Sidang Tipikor Pekanbaru: Mantan Penyuluh Pertanian Terbaik Berharap Keadilan

PEKANBARU, RiauBerantas.com – Air mata tak terbendung ketika Armaita berdiri menyampaikan pembelaan pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (5/11/2026). Suaranya menyimpan kepedihan seorang perempuan yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk negara, tetapi kini harus menghadapi tuntutan pidana di penghujung masa pengabdiannya.

Mantan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, itu membacakan nota pembelaan (pledoi) atas perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Di hadapan persidangan, Armaita berharap Majelis Hakim memberikan keadilan dan membebaskannya dari segala dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Bagi Armaita, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum. Di balik proses persidangan yang dijalaninya, ada harapan masa pensiun yang tertunda, impian menunaikan ibadah haji yang belum terwujud, serta kondisi kesehatan yang terus membutuhkan perhatian serius.

Perempuan lanjut usia tersebut diketahui mengidap penyakit jantung kronis dan harus menjalani kontrol serta perawatan medis secara rutin. Di saat seharusnya menikmati masa purnatugas bersama keluarga dan memusatkan perhatian pada ibadah, ia justru harus menghadapi proses hukum yang menguras tenaga dan pikiran.

Melalui kuasa hukumnya, Mahyudi, S.H., dan Syamsul Harifin, S.H., Armaita menyampaikan pembelaan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Tim penasihat hukum juga menilai keterangan para saksi justru menunjukkan adanya sejumlah hal yang bertentangan dengan konstruksi tuntutan JPU.

Syamsul Harifin, S.H., mengungkapkan fakta ironis di balik perkara tersebut. Menurutnya, Armaita bukanlah pihak yang sejak awal membiarkan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Sebaliknya, kliennya justru disebut sebagai orang yang pertama kali melaporkan indikasi penyimpangan di wilayah tugasnya kepada atasan.

“Klien kami telah menjalankan tugasnya dengan jujur dan berani. Beliau melaporkan hasil temuan di lapangan agar ada penindakan tegas dari instansi terkait. Namun sungguh miris, laporan tersebut diabaikan oleh tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Ketika kasus ini mencuat, pejabat di atas justru lepas tangan dan menimpakan seluruh kesalahan kepada penyuluh di tingkat bawah,” tegas Syamsul.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum mempertanyakan pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Mereka menilai persoalan ini memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum yang perlu menjadi perhatian, terutama ketika seorang petugas di tingkat bawah justru harus menghadapi tuntutan pidana setelah sebelumnya menyampaikan laporan mengenai dugaan penyimpangan.

Kuasa hukum menilai kasus ini menjadi cermin nyata peribahasa “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Seluruh unsur pidana mulai dari melawan hukum, memperkaya diri sendiri, hingga merugikan keuangan negara telah patah dan terbantahkan oleh keberadaan laporan resmi yang dibuat sendiri oleh Armaita sebelum kasus ini diproses hukum.

Pembelaan tersebut juga tidak hanya bertumpu pada argumentasi hukum. Rekam jejak pengabdian Armaita selama bertugas sebagai aparatur penyuluh pertanian turut menjadi bagian yang disampaikan dalam persidangan.

Armaita bukanlah ASN biasa. Selama bertugas, ia dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dan penuh integritas demi memperjuangkan nasib para petani.

Hal tersebut dibuktikan di persidangan melalui deretan Piagam Penghargaan Negara yang diraihnya secara berturut-turut pada tahun 2018, 2019, 2020, hingga 2021 sebagai Koordinator BPP Terbaik. Di bawah kepemimpinannya, BPP Kecamatan Pangkalan Kuras juga berhasil menyabet penghargaan Predikat Administrasi Terbaik dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi Riau.

Bagi seorang penyuluh pertanian, penghargaan tersebut merupakan catatan perjalanan panjang pengabdian. Namun, berbagai prestasi yang pernah diraihnya kini menjadi bagian dari latar belakang pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum untuk menggambarkan rekam jejak Armaita selama menjalankan tugas negara.

Sikap kooperatif, jujur, sopan, dan konsisten yang ditunjukkan Armaita sepanjang persidangan kian mempertegas bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) sedikit pun dari dirinya.

Di sisi lain, ada harapan pribadi yang hingga kini masih tersimpan. Tahun lalu, Armaita seharusnya menunaikan ibadah haji, sebuah impian yang dinantikan setelah puluhan tahun menjalani pengabdian. Namun, rencana suci tersebut terpaksa tertunda di tengah persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Kini, perjuangannya bukan hanya untuk mendapatkan putusan yang adil, tetapi juga untuk memperoleh kesempatan menjalani masa tua dengan lebih tenang. Penyakit jantung kronis yang dideritanya mengharuskan kontrol medis dan perawatan khusus ke rumah sakit setiap minggu. Kondisi tersebut menambah berat beban yang harus dihadapinya selama menjalani proses persidangan.

Di tengah perjuangan itu, tuntutan JPU menjadi babak yang semakin menentukan. Armaita dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama, S.H., M.H., mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, bukti-bukti yang diajukan, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

“Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, kami memohon Majelis Hakim yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami memohon agar Ibu Armaita dibebaskan dari segala dakwaan dan dibersihkan nama baiknya,” tutup Syamsul.

Tangis dan harapan Armaita kini menjadi bagian dari perjalanan panjang perkara yang sedang diperiksa di meja hijau. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim yang akan menilai seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

Sidang perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) atas nota pembelaan terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP