KAMPAR ,RiauBerantas.com – Mahasiswa Egaliter Riau Menggugat (MERIAM) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam waktu dekat. Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya sejumlah permasalahan belanja pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja, mulai dari kelebihan pembayaran belanja barang pakai habis, permasalahan pengadaan jasa konsultansi, belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), persoalan perpajakan, hingga ketidaksesuaian dalam realisasi belanja modal dan pemeliharaan gedung serta bangunan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius MERIAM karena menyangkut penggunaan uang negara yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun temuan yang disoroti MERIAM ada 6 poin keseluruhan kerugian negara disoroti mencapai Rp1.057.829.221,53. “MERIAM menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Setiap temuan yang mengindikasikan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran harus ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab.
Selain menyoroti temuan pada Dinas Dikpora, MERIAM juga memberikan perhatian kepada Kepala Dinas yang menjabat pada Tahun 2025 yang harus diproses hukum. Aparat hukum jangan hanya diam saja dan duduk manis di kursi. Kami sangat prihatin terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah serta keseriusan pejabat terkait dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Atas dasar itu, MERIAM akan menggelar aksi dan mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap temuan tersebut, menelusuri dokumen pertanggungjawaban dan aliran dana, serta memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kampar beserta pejabat terkait guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban sesuai kewenangannya.
MERIAM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri keterlibatan pihak penyedia barang dan jasa maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
PERNYATAAN KOORDINATOR LAPANGAN: Refdi Syahputra selaku Koordinator Lapangan aksi demonstrasi MERIAM menegaskan bahwa temuan BPK terhadap pengelolaan belanja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ini menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kepentingan masyarakat. Kami mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kampar beserta pejabat terkait dalam memastikan setiap anggaran dikelola sesuai aturan.
Oleh karena itu, pada *13 November 2026*, kami akan turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Kami mendesak Kejati Riau agar tidak berhenti pada penelaahan administratif, tetapi melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan tersebut, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Kami tidak ingin dokumen temuan tersebut hanya menjadi dokumen pemeriksaan tanpa penyelesaian yang jelas. Jangan sampai persoalan pengelolaan anggaran pendidikan berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban.
Kami tegaskan, aksi ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya menuntut transparansi, keberanian penegakan hukum, dan pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat.
Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” tegas Refdi Syahputra.
MERIAM menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kejaksaan Tinggi Riau diharapkan tidak mengabaikan persoalan tersebut dan mengambil langkah konkret apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan justru menyisakan persoalan dalam pengelolaannya.
Narahubung:
*Refdi Syahputra* – Koordinator Lapangan MERIAM
*LAMPIRAN: DASAR HUKUM AKSI DAN TUNTUTAN*
*A. Dasar Hukum Kebebasan Menyampaikan Pendapat / Aksi:*
1. UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) – Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
*B. Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Negara:*
4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
5. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
6. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
7. UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
*C. Dasar Hukum Penegakan Hukum / Tindak Pidana Korupsi:*
8. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
9. UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
10. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
*D. Tuntutan MERIAM:*
1. Kejati Riau segera lakukan penelaahan dan penyelidikan atas 6 item temuan BPK Dikpora Kampar TA 2025;
2. Panggil dan periksa Kadis Dikpora Kampar Tahun 2025, PPK, PPTK, Bendahara dan Penyedia;
3. Telusuri aliran dana dan dokumen pertanggungjawaban;
4. Jika ditemukan unsur pidana, naikkan ke tahap penyidikan sesuai UU Tipikor.












