PEKANBARU, RIAUBERANTAS – Pusat Kajian Merah Putih (PUSKAMP) Provinsi Riau menyoroti tajam konflik ketenagakerjaan yang tengah memanas di Pelabuhan PT Agro Murni, Kota Dumai. Langkah pemblokiran sepihak terhadap buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) resmi dinilai berpotensi besar memicu gesekan horizontal antar-pekerja yang dapat merugikan semua pihak.
Sekretaris PUSKAMP Riau, Suhermanto, menegaskan bahwa legalitas operasional bongkar muat di wilayah kepelabuhanan telah diatur secara ketat oleh negara. Regulasi tersebut pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap aktivitas bongkar muat di wilayah pelabuhan wajib menggunakan wadah Koperasi TKBM yang sah. Dalam konteks ini, Pelabuhan PT Agro Murni merupakan wilayah kerja legal dari Unit Usaha Pelaksana Jasa (UUPJ) Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai yang memegang nomor PMKU.IDDUM.0326.000008 resmi dari Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
“Penggunaan koperasi biasa tanpa adanya legalitas maritim di wilayah ini merupakan pelanggaran hukum berat. Sanksinya pun tidak main-main, bisa berujung pada pencabutan izin Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM),” tegas Suhermanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/10/2026).
Lebih lanjut, Suhermanto membeberkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi yang ada sebenarnya bertujuan untuk melindungi pihak korporasi itu sendiri dari jerat hukum dan kerugian operasional. PUSKAMP Riau mencatat sedikitnya ada tiga dampak fatal bagi Korporasi jika tetap nekat mempekerjakan buruh dari koperasi tidak resmi.
Risiko pertama menyangkut penolakan klaim asuransi. Jika terjadi kecelakaan kerja saat aktivitas bongkar muat berlangsung, pihak perusahaan asuransi berhak menolak pencairan klaim karena aktivitas teknis tersebut dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikasi keahlian resmi.
Dampak berikutnya adalah ancaman pidana kelalaian bagi manajemen. Jika terjadi kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa pekerja tidak resmi di area pelabuhan, pimpinan puncak manajemen perusahaan dapat dituntut secara pidana atas dasar kelalaian pengendalian risiko.
Selain itu, korporasi juga menghadapi sanksi penghentian sistem atau blacklist pada sistem integrasi pelayanan pelabuhan elektronik nasional (INAPORTNET). PT Agro Murni berisiko dikunci dari sistem pelayanan kepelabuhanan akibat belum mematuhi aturan baku Koperasi TKBM yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, PUSKAMP Riau memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Kepolisian Polres Dumai yang turun langsung ke lapangan dalam upaya meredam dan upaya menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan ini. Kendati demikian, ketegasan instansi pembina dan penegak hukum harus segera dilakukan demi kepastian hukum.
PUSKAMP Riau juga meminta Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk benar-benar bersikap independen dan berdiri tegak di atas aturan dalam menengahi penyelesaian permasalahan ini. Pembiaran terhadap pelanggaran aturan hanya akan memicu aksi saling serang antar-kelompok buruh di lapangan.
Suhermanto mengingatkan agar ego korporasi dan lemahnya ketegasan instansi di daerah jangan sampai mengorbankan stabilitas keamanan Kota Dumai, serta merampas hak nafkah ratusan kepala keluarga buruh resmi yang menggantungkan hidup di sektor maritim tersebut. (RS-007)












