DUMAI, RIAUBERANTAS – Kuasa Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai, Hasiholan Malau, menyampaikan reaksi keras menanggapi pernyataan Humas PT Agro Murni, Aulia Kamaruzzaman. Pihak hukum menilai klaim manajemen yang menyebut perusahaan hanya bekerja sama dengan Koperasi Sungai Sembilan dan tidak memiliki kerja sama dengan koperasi TKBM yang berunjuk rasa adalah bentuk pengingkaran terhadap regulasi negara.
“Statemen Humas PT Agro Murni menyesatkan dan cacat hukum. Pernyataan bahwa PT Agro Murni tidak punya kerja sama dengan Koperasi TKBM yang berunjuk rasa adalah bentuk pengingkaran terhadap regulasi negara. Klien kami bukan vendor biasa yang bisa diganti suka-suka. Klien kami adalah UUPJ Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai Pemegang PMKU.IDDUM.0326.000008 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas I Dumai,” tegas Hasiholan Malau dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2026).
Pihak Kuasa Hukum membeberkan empat landasan hukum jelas yang mendasari legalitas Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai dan tidak bisa dibantah oleh manajemen, yakni SKB 3 Menteri Tahun 1989 (Menhub, Menaker, Menkop), SKB 3 Menteri Tahun 2011, Permen Koperasi No. 6 Tahun 2023, serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Hasiholan menegaskan bahwa regulasi tersebut menganut prinsip “Satu Pelabuhan, Satu Koperasi TKBM”. Di Pelabuhan Dumai, pihak yang sah dan memiliki rekomendasi KSOP hanyalah Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai. Pihaknya menyatakan tidak ada Koperasi Sungai Sembilan Mandiri Sejahtera (KSSMS) untuk kegiatan TKBM di dalam kawasan Terminal Khusus (Tersus).
Tunjukkan Bukti Fisik ID-Badge Terbitan Manajemen ke Wartawan
Sebagai bukti konkret pengakuan eksistensi di lapangan sekaligus mematahkan klaim perusahaan, salah seorang perwakilan buruh langsung menunjukkan bukti fisik ID-badge atau kartu identitas dengan logo resmi PT Agro Murni kepada wartawan. Kartu tersebut atas nama SUYONO dengan jabatan sebagai Sekretaris dari Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai UUPJ-TKBM, yang tertulis Valid Until (masa berlaku).
Kartu identitas resmi tersebut disahkan oleh Manajemen PT Agro Murni dan ditandatangani oleh M. David.
Pada sisi belakang ID-badge berlambang PT Agro Murni yang diperlihatkan ke awak media tersebut, tertera 6 poin ketentuan aturan (Perhatian!!!) yang secara tertulis mengikat pemegangnya:
1. Pemilik ID-badge ini adalah karyawan kontraktor dari Project PT Agro Murni.
2. ID-badge ini wajib di pakai selama di lingkungan Project PT Agro Murni.
3. Pemegang ID-badge wajib mematuhi peraturan yang telah di tetapkan selama berada di lingkungan Project PT Agro Murni.
4. ID-badge dilarang untuk digunakan oleh bukan pemilik ID-badge ini.
5. Kehilangan dan kerusakan kartu ini akan di sanksi denda dan biaya penggantian kartu menjadi tanggung jawab pemegang kartu.
6. Jika kartu ini ditemukan harap dikembalikan ke PT Agro Murni.
Tuding Perusahaan Mengangkangi Surat KSOP
Hasiholan melanjutkan, manajemen PT Agro Murni dituding telah dengan sengaja mengangkangi Surat KSOP Kelas I Dumai No. AL.026/1/6/KSOP.DMI/2026 tanggal 16 September 2026. “Dalam surat itu sudah ditegaskan agar perusahaan menjaga kondusivitas dan tidak membuat dualisme koperasi TKBM,” ujarnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT Agro Murni secara sepihak memotong jadwal atau shift kerja buruh resmi UUPJ TKBM yang telah bersertifikasi kompetensi. Perusahaan kemudian mengalihkan pekerjaan bongkar muat tersebut kepada Koperasi Sungai Sembilan yang disebut tidak memiliki sertifikasi TKBM dan PMKU untuk bongkar muat.
Hanya Utus Juru Bicara Tanpa Wewenang Putusan
Sikap manajemen PT Agro Murni saat mediasi juga memicu kekecewaan mendalam karena dinilai tidak menghargai kehadiran para pejabat daerah yang turun langsung menangani konflik ini. Saat Ketua DPRD, dinas terkait, hingga aparat kepolisian hadir untuk mencari jalan keluar, pimpinan puncak perusahaan yang memiliki fungsi eksekusi pengambilan keputusan justru tidak menampakkan diri.
Manajemen malah mengutus Humas perusahaan yang secara fungsi struktural hanya bertindak sebagai juru bicara komunikasi dan tidak memiliki wewenang eksekutif untuk merubah kebijakan operasional atau memutuskan pembatalan pengalihan shift kerja buruh. Langkah ini dinilai sengaja memperlambat penyelesaian masalah di saat puluhan buruh terlantar demi memperjuangkan hak ekonomi mereka.
Kerugian Miliaran Dipicu Kebijakan Manajemen Sendiri
Mengenai klaim Humas PT Agro Murni yang menyebut perusahaan merugi miliaran rupiah akibat aksi unjuk rasa, Kuasa Hukum balik mempertanyakan pihak yang memulai konflik.
“Humas PT Agro Murni menyebut rugi miliaran akibat aksi. Kami balik bertanya: Siapa yang memulai konflik? Sejak 1 Oktober 2026, puluhan buruh resmi yang jadwalnya masuk kerja ditolak masuk oleh security. Padahal mereka punya jadwal resmi. Mereka terpaksa menginap di terpal di depan gerbang karena hak mencari nafkahnya dirampas. Truk-truk CPO antri panjang karena perusahaan memakai tenaga tidak resmi. Kerugian itu bukan karena aksi buruh, tapi karena manajemen PT Agro Murni menolak tenaga kerja legal yang ditunjuk negara,” cecar Hasiholan.












