KAMPAR — Transparansi tata kelola lingkungan di Kabupaten Kampar kini berada di bawah bayang-bayang isu miring. Proses penyusunan Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan, yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan ekologis murni, disinyalir telah berubah menjadi komoditas biaya yang membebani.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan adanya skema biaya terperinci yang diduga dipatok dalam mekanisme tersebut. Komponen biaya ini mencakup operasional lapangan, rapat pembahasan, hingga penyusunan Rekomendasi Teknis yang ditotal mencapai angka fantastis Rp 30 juta. Lebih memprihatinkan, muncul pula kabar mengenai alokasi tambahan yang dikhususkan bagi unsur pimpinan, sebuah praktik yang jelas melenceng dari koridor regulasi birokrasi.
Nama seorang Kepala Bidang berinisial IS mencuat ke permukaan.
Ia disebut-sebut sebagai pihak yang memaparkan rincian “tarif” tersebut kepada pihak terkait. Meski saat ini status informasi tersebut masih berupa dugaan, keterlibatan aktif seorang pejabat struktural dalam penyampaian rincian biaya yang tidak memiliki landasan retribusi resmi mengundang pertanyaan besar mengenai integritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.
Secara regulasi, pembahasan Pertek adalah kewajiban teknis pemerintah daerah dalam rangka pengendalian pencemaran. Publik kini mendesak kejelasan mengenai:
Apa dasar hukum yang melegitimasi komponen biaya tersebut?
Apakah biaya tersebut masuk ke kas daerah sebagai PAD atau menguap ke kantong pribadi oknum tertentu?
Mengapa proses administrasi negara dikaitkan dengan biaya konsumsi dan operasional yang dibebankan kepada subjek pengawasan?
Hingga narasi ini disusun, pihak DLH Kabupaten Kampar masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi belum membuahkan jawaban resmi. Sikap tertutup ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa ada “permainan” di balik layar meja perizinan lingkungan di Kampar.












