KAMPAR, RiauBerantas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial Y (42), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 6 tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian intim hingga mengalami pendarahan.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di salah satu minimarket di Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (20/10/2026).
“Pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban saat sedang mandi di sungai. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian intim dan pendarahan,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim sekitar pukul 18.00 WIB pada Selasa (20/10/2026).
Saat diperiksa, ibu korban mendapati bagian intim anaknya mengeluarkan darah. Ia kemudian menanyakan penyebab kejadian tersebut kepada korban.
“Dengan polosnya, korban menceritakan bahwa ayah tirinya telah melakukan persetubuhan secara paksa saat mereka mandi di sungai,” jelas Kasat Reskrim.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan medis terhadap korban, serta melengkapi alat bukti.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bersama tim bergerak ke Kota Pekanbaru. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di salah satu minimarket.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.












