JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan turun ke lapangan untuk mengusut dugaan penimbunan Sungai Nerbit Kecil di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kepastian itu disampaikan setelah perwakilan masyarakat Lubuk Gaung, Amir Hamzah, bersama Kuasa Hukum Suhermanto, S.H., diterima langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Bapak Jumhur bersama 2 orang Deputi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Kami langsung memberikan pengaduan secara tertulis dan diterima langsung oleh Bapak Menteri,” ujar Amir Hamzah.
Kuasa Hukum Suhermanto, S.H., menegaskan perusahaan diduga menimbun sungai sepanjang ± 800 meter tanpa izin dan hingga kini belum membuat aliran sungai pengganti sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
“BA Ekspose BWS yang diklaim sebagai izin sudah dicabut. Sungai hilang, penggantinya tidak ada. Ini perusakan lingkungan,” tegas Suhermanto.
Masyarakat berharap tim KLH segera turun ke Dumai untuk memeriksa PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM), menyegel lokasi, dan memerintahkan pemulihan sungai agar nelayan bisa kembali melaut












