DURI, RiauBerantas.com – Seorang pria berinisial H (28) warga desa Semunai yang tinggal dijalan Lintas Pekanbaru – Duri, tak berkutik saat diamankan oleh tim opsnal polsek Pinggir, Minggu (23/8/2026) sekira pukul 23.23 wib. Pasalnya, H diduga sebagai pelaku narkoba jenis sabu.
Tersangka H diamankan disebuah warung kelapa muda dijalan Lintas Pekanbaru – Duri desa Semunai kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis Riau.
Peran pelaku H diduga sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I serta permufakatan jahat dalam pengalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku H, petugas mendapati
1 paket diduga narkotika sabu dengan berat keseluruhan ± 0,20 gram serta
1 unit Hp Android merk Samsung.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan. Sik menjelaskan dibekuknya pelaku H yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) oleh tim opsnal Pinggir, setelah pihaknya mendapat informasi marak transaksi narkoba didesa Semunai.
Berdasarkan info tersebut, Tim Opsnal melakukan lidik dan pemantauan di beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Sekira pukul 22.00 Wib, tim opsnal mencurigai 1 orang berinisial H sebagai pelaku narkotika, sehingga tim opsnal melakukan pemancingan dengan cara Undercover buy.
“Sekira pukul 23.23 wib pelaku pelaku H berhasil diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.
Saat pelaku diintrogasi pria tersebut mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat/ beli dari Rakes,” jelas kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak mencari keberadaan R kewilayah Pematang Pudu Duri. Namun, setelah dilakukan pencarian disekitar lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan dan keberadaannya hingga saat ini belum diketahui.
“Pelaku H dan barang bukti sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara Rakes kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasal Yang Disangkakan,
Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kompol Agung.
(Parlin)












