PEKANBARU, RiauBerantas.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah menelisik laporan pengaduan perkara kantin di SMA Negeri 9 Kota Pekanbaru. Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyalahgunaan kewenangan, dan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum di SMA Negeri 9 Pekanbaru terhadap para penyewa kantin.
Langkah polisi tersebut berjalan setelah merespon laporan yang disampaikan pelapor atas nama Nanang Riyadi pada 21 Mei 2026 silam. Dalam laporan tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat, penyalahgunaan kewenangan, dan pungli terhadap para penyewa kantin.
Nanang Riyadi menyatakan, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Pekanbaru pada 6 Agustus 2026. Surat pemberitahuan tersebut merupakan kali kedua yang ia peroleh, sebelumnya pada 2 Juni 2026.
Dalam surat yang ditandatangani oleh PS Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah tersebut, terungkap kalau polisi telah memeriksa sebanyak 3 orang. Yakni 2 orang dari pihak SMAN 9 Pekanbaru dan 1 orang Pelapor. Adapun dari SMAN 9, Polisi telah memanggil Kepsek Darmina dan Wakepsek Irna Suryanti
Selanjutnya, pihak kepolisian berencana akan meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para penyewa kantin di SMA Negeri 9 Kota Pekanbaru.
Menurut Nanang, pihaknya minta agar laporan yang disampaikan ke polisi bukan tentang kerugian negara. Namun, ia meyakini penyidik dapat melihat dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan bagaimana mens rea (niat jahat) dalam memungut uang sewa kantin berkali kali lipat melebihi Perda yang sudah ditentukan, sehingga merugikan masyarakat kecil yang sedang berjuang dalam mencari kehidupan pada usaha kantin sekolah.
“Kami minta agar laporan ini bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami praktik yang kami duga merugikan masyarakat yang sedang berjuang pada usaha kantin,” kata Nanang, Selasa, 24 Agustus 2026
Diwartakan sebelumnya, kantin di SMA Negeri 9 Kota Pekanbaru menjadi bermasalah setelah pihak sekolah memungut uang sewa kantin kepada pengelola kantin melebihi Perda Provinsi Riau yang sudah ditetapkan. Belakangan hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.












