PELALAWAN, RiauBerantas.com – Ratusan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, mendatangi Kantor Bupati Pelalawan, Senin (24/8/2026). Kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan seluas 294 hektare yang mereka klaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengambil langkah konkret untuk memastikan status lahan tersebut. Warga berharap lahan yang mereka klaim berada di luar HGU perusahaan dapat dikeluarkan dari penguasaan perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola guna menunjang perekonomian warga.
Salah seorang perwakilan masyarakat Pulau Muda, M. Ali, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan perhatian maksimal terhadap persoalan lahan tersebut.
Menurutnya, masyarakat telah memperjuangkan persoalan itu selama bertahun-tahun dan berharap pemerintah daerah hadir untuk memberikan kepastian.
“Jangan hanya ketika membutuhkan suara masyarakat pada saat pemilihan bupati datang menemui masyarakat. Tetapi ketika masyarakat mengadu dan menghadapi persoalan seperti ini, jangan sampai bupati tidak menampakkan diri,” ujar M. Ali di hadapan jajaran Pemkab Pelalawan.
Ia menegaskan, tuntutan masyarakat bukan sesuatu yang berlebihan. Warga hanya meminta kejelasan terhadap lahan seluas 294 hektare yang menurut mereka berada di luar HGU PT THIP.
“Yang kami tuntut adalah lahan seluas 294 hektare yang berada di luar HGU perusahaan PT THIP agar dikeluarkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Lahan ini sangat penting untuk menunjang perekonomian masyarakat Pulau Muda,” tegasnya.
Masyarakat menyebut perjuangan terkait lahan tersebut kembali mereka intensifkan sejak 2023 hingga 2026. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan status, batas, serta dasar penguasaan lahan yang menjadi pokok persoalan.
Selain persoalan 294 hektare, warga juga menyinggung kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Mereka mempertanyakan pemenuhan hak masyarakat sebesar 20 persen yang mereka harapkan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Warga meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami sudah berjuang sejak 2023 sampai sekarang. Kami ingin pemerintah hadir dan memberikan kepastian terhadap persoalan tanah masyarakat ini,” katanya.
Pemkab Siap Fasilitasi Pertemuan
Aspirasi masyarakat Pulau Muda diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, bersama Asisten I Setdakab Pelalawan.
Tengku Zulfan menyampaikan bahwa Pemkab Pelalawan akan mengakomodasi aspirasi warga dan meneruskannya kepada pihak-pihak terkait.
“Kita akan mengakomodir dan menyampaikan tuntutan masyarakat. Pemerintah tentu tidak pernah ingin mengabaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujar Tengku Zulfan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan berupaya menghadirkan pimpinan PT THIP untuk duduk bersama dengan masyarakat Desa Pulau Muda. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog untuk membahas persoalan lahan sekaligus mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Kita akan mengusahakan kehadiran pimpinan PT THIP untuk membicarakan permasalahan lahan perusahaan dengan masyarakat Desa Pulau Muda. Tujuannya agar aspirasi masyarakat ini mendapatkan solusi yang tepat bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Tengku Zulfan juga membuka kemungkinan Pemkab Pelalawan mendukung masyarakat membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian apabila penyelesaian di daerah tidak menemukan titik temu.
“Kalau memang permasalahan ini tidak mendapatkan solusi di daerah, pemerintah daerah siap mendukung masyarakat untuk menyampaikannya ke kementerian,” tegasnya.
Warga Siap Lanjutkan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Sementara itu, masyarakat Pulau Muda menegaskan akan melanjutkan perjuangan mereka ke tingkat pemerintah pusat apabila persoalan lahan seluas 294 hektare tersebut tidak mendapatkan penyelesaian di daerah.
Warga berharap Pemkab Pelalawan dapat menjalankan fungsi mediasi antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus memastikan status serta batas lahan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Kalau di daerah tidak ada penyelesaian, kami akan melanjutkan aksi ke kementerian,” ujar perwakilan masyarakat.
Dengan adanya pertemuan tersebut, masyarakat berharap Pemkab Pelalawan segera menindaklanjuti aspirasi mereka dengan memfasilitasi pertemuan antara warga, manajemen PT THIP, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan HGU.
Kepastian mengenai status lahan seluas 294 hektare tersebut dinilai penting agar penyelesaian dapat dilakukan secara transparan, berdasarkan data dan ketentuan hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Desa Pulau Muda.
(Juky)












