Polda Riau & KSOP Dumai Diminta Tindak Tegas PT. AGRO MURNI, Tersus Jl. Ketam Putih Diduga Jadi Sarang Pelanggaran Regulasi

Amir Hamzah Minta Polda Riau & KSOP Dumai Tindak Tegas PT. AGRO MURNI, Tersus Jl. Ketam Putih Diduga Jadi Sarang Pelanggaran Regulasi

DUMAI (RIAUBERANTAS) – Dugaan pelanggaran regulasi berat terjadi di Terminal Khusus (TERSUS) milik PT. Agro Murni yang berada di Jalan Ketam Putih, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Sesuai regulasi Pemerintah yakni Permenkop No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 7 Tahun 2021, setiap pemilik TERSUS wajib hukumnya menggunakan UUPJ – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sebagai satu-satunya tenaga kerja bongkar muat yang sah dan legal.

Namun faktanya di lapangan, PT. Agro Murni diduga justru mempekerjakan koperasi biasa yang bukan Koperasi TKBM untuk melakukan kegiatan bongkar muat di dalam area TERSUS miliknya.

Manager UUPJ Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai Unit PT. Agro Murni, Amir Hamzah, meminta dengan tegas kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera menindak tegas PT. Agro Murni.

“Bahwa PT. Agro Murni memiliki Terminal Khusus (TERSUS) yang sesuai aturan wajib menggunakan Koperasi TKBM. Namun kenyataannya saat ini PT. Agro Murni mempekerjakan koperasi biasa untuk bongkar muat,” ujar Amir Hamzah.”

Bahwa akibat pelanggaran hukum tersebut, puluhan buruh TKBM yang sah menurut regulasi tidak mendapatkan haknya untuk bekerja.

“Bahwa kami sangat kecewa atas pembiaran yang dilakukan oleh aparat berwenang. Padahal kami telah mengikuti semua ketentuan hukum Negara Indonesia untuk bekerja secara legal,” tegasnya.

Amir Hamzah menjelaskan, akibat dari belum adanya ketegasan aparat berwenang para buruh Koperasi TKBM kehilangan mata pencarian. Bahkan mereka menangis bingung harus memberi makan apa keluarga mereka, padahal mereka sudah mengikuti aturan pemerintah.

Untuk itu ia mendesak:KSOP Dumai untuk segera memeriksa dan menindak TERSUS PT. Agro Murni di Jl. Ketam Putih.Kapolda Riau dan Kapolres Dumai untuk bertindak tegas atas dugaan penghalangan pekerjaan buruh yang sah.

Pemerintah Kota Dumai dan Dinas terkait agar menegakkan regulasi Permenkop No.6/2023 dan PP No.7/2021 tanpa pandang bulu.”Kami hanya minta hak kami untuk bekerja dikembalikan. Kami minta aparat hukum bertindak tegas,” tutup Amir Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP