PEKANBARU, RiauBerantas.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau melayangkan surat dukungan sikap kepada Polresta Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan, penyekapan, dan intimidasi terhadap seorang advokat muda, Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H.
Surat tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap Desi yang disebut mengalami dugaan kekerasan saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.
Ketua DPW PWMOI Provinsi Riau, H. Rio Kasairy, S.Sos., melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Jaka Marhaen, S.H., mengatakan bahwa Desi merupakan anggota bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau.
Menurut Jaka, dugaan penganiayaan, penyekapan, dan intimidasi tersebut terjadi ketika Desi bersama rekannya mengantarkan surat somasi kepada seorang warga berinisial GS di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Somasi tersebut, kata Jaka, berkaitan dengan dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien kantor hukum tempat Desi dan rekannya bernaung, yakni Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates.
“Pada malam itu, saya mendapat telepon langsung dari Desi yang menyampaikan bahwa mereka mengalami penganiayaan, disekap, dan diteriaki maling saat mengantarkan somasi. Setelah menerima informasi tersebut, saya bersama tim kantor langsung menuju lokasi,” ujar Jaka.
Setibanya di lokasi, Jaka mengaku mendapati Desi bersama rekannya dikerumuni sejumlah orang dan berada di dalam pagar rumah GS.
Jaka mengatakan dirinya bersama tim kemudian menemui GS untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Ia mengaku sempat menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian somasi oleh timnya.
Namun, menurut Jaka, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami kemudian bertanya kepada Ibu GS apakah bersedia meminta maaf kepada anggota kami, Desi, atas perlakuan yang dialaminya. Namun, menurut kami, bukan permintaan maaf yang disampaikan, melainkan pernyataan bahwa anggota kami akan dilaporkan,” ungkapnya.
Jaka menuturkan, situasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Ia menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan dan meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Polresta Pekanbaru segera mengusut tuntas persoalan ini. Semua pihak yang diduga terlibat perlu dipanggil dan dimintai keterangan agar peristiwa yang sebenarnya dapat terungkap,” tegas Jaka.
Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, termasuk memberikan informasi mengenai perkembangan laporan kepada pihak pelapor sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Jaka, perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Ia menilai setiap persoalan yang timbul dalam pelaksanaan tugas hukum semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan melalui tindakan kekerasan.
Selain itu, Jaka menyoroti informasi bahwa GS menjabat sebagai ketua RW di lingkungan tempat kejadian. Menurutnya, siapa pun yang mengemban jabatan di tengah masyarakat semestinya dapat menjadi teladan dalam bersikap dan menyelesaikan persoalan.
Terkait perkembangan laporan yang disebut baru berjalan sekitar satu minggu, Jaka mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur atau penanganan laporan yang tidak semestinya.
“Untuk saat ini, kami akan mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, kami meminta agar laporan anggota kami ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganannya, kami akan mempertimbangkan pengaduan ke Propam Polda Riau,” pungkasnya.
PWMOI Riau menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut guna memastikan laporan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak GS maupun Polresta Pekanbaru terkait peristiwa tersebut belum dimuat dalam naskah ini. Konfirmasi kepada kedua pihak diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Sumber: Humas DPW PWMOI Riau












