PEKANBARU, RiauBerantas.com – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, selama dua hari, Rabu hingga Kamis (14–15 Oktober 2026).
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru yang masih menjadi perhatian akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada Selasa (13/10/2026).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd., itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Penyesuaian kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Sekolah Diminta Perhatikan Kondisi Udara
Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala sekolah negeri dan swasta pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Pekanbaru diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama dua hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru juga diimbau menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Penyesuaian tersebut harus tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Pembelajaran Disesuaikan dengan Akses Internet
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga mengatur pelaksanaan pembelajaran bagi sekolah yang memiliki keterbatasan akses listrik atau jaringan internet.
Dalam surat edaran itu, sekolah yang mengalami kendala tersebut diminta melaksanakan pembelajaran melalui modul pembelajaran dan penugasan berbasis rumah.
Dengan demikian, proses pembelajaran tetap dapat berlangsung meskipun peserta didik tidak mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah.
Kebijakan PJJ ini berlaku selama dua hari, yakni 14–15 Oktober 2026. Pelaksanaannya diharapkan dapat membantu melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang menjadi perhatian di Kota Pekanbaru.












