PPK dan Panwascam Kertosono Mengaku Lakukan penggelembungan suara, Begini kata Lawyer Kondang DR Wahju Prijo Djatmiko

Nganjuk, Detikindo24.com – Di desak beberapa pengurus Partai Politik (Parpol), akhirnya Ketua Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kertosono (Panwascam) Moch Muchsin mengakui perbuatan pengelembungan suara yang dilakukannya.

Dikutip dari Informasi yang dihimpun wartawan jatim hari ini.co.id, Penggelembungan Suara di daerah pemilihan 3 Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya itu” dikarenakan adanya paksaan dari tim Calon Legislatif (Caleg).

Pengakuan pertama disampaikan oleh oknum Ketua PPK Kecamatan Kertosono Muh Alwy Baroya, bahwa dirinya melakukan tidak sendirian, dan tidak merasa kenal dengan Caleg dapil III nomor urut 2 dari Partai Golkar secara pribadi.

“Penjelasannya sudah clear, artinya percuma saya jelaskan terlalu panjang dikarenakan bukti sudah ada, dan kami akui karena saya melakukan tidak sendirian, namun secara pribadi saya memang terlibat di dalam permainan ini,” kata Muh Alwy Baroya pada team Jatim hari ini.co.id Jum’at (23/2/2024) malam dihadapan khalayak umum.

Begitu pun dengan anggota Panwascam Moch Muchsin yang juga mengakui perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama dengan oknum Ketua (PPK Muh Alwy Baroya ).

“Terima kasih atas perhatian dan koreksinya, bawa kami penyelenggara di kecamatan Kertosono ini, bersama-sama melakukan penggelembungan suara, pada salah satu caleg Partai Golkar,” kata Moch Muchsin di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yudha Harnanto ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini dalam penanganan dan tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sedang menangani, namanya proses penyelidikan, pertama kedua oknum terduga pelaku dimintai keterangan, mulai dari pelapor sampai dengan terlapor,” kata Yudha Harnanto melalui via whatsapp pada Sabtu (24/2/2024).

Yudha Harnanto menambahkan, kurang lebih ada 5 (lima Partai Politik (Parpol) yang melaporkan kejadian ini.

“Kalau tidak salah ada 5 parpol yang melaporkan, dan tadi malam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah kumpul semua, cuma untuk mekanisme dan prosedur sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai gakumdu itu,” imbuhnya

Lanjut Yudha Harnanto, jadi saat ini masih ditangani oleh Bawaslu, nah setelah itu baru kemudian kita bersama-sama dengan tim gakumdu untuk memproses lebih lanjut.

“Untuk proses rekap sebenarnya ini wilayahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun ini tetap harus berjalan, jika ada kekurangan personil dan lain sebagainya, jadi KPU bisa turun untuk membantu,” jelasnya

Masih bersama Yudha, sampai saat ini kami menerima laporan, kemudian masih kami tangani, dan kami tadi malam dikantor hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

“Yang pasti begini, Bawaslu ini berbeda dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menahan seseorang,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Nganjuk Pujiono ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk kelanjutan rekapitulasi KPU Nganjuk masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu dikarenakan saat ini ada proses hukum.

“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu, karena kan sudah proses hukum, nanti kalau kami lanjutkan dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, dikawatirkan nanti menimbulkan ketidakpastian,” ujar Pujiono

Pujiono menjelaskan, hingga saat ini masih menunggu terlebih dahulu, langkah-langkah penegakan hukum dari Bawaslu.

Tidak ketinggalan M Nasikul Koiri Abadi selaku caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil IV (empat) ketika dikonfirmasi mengatakan menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

“Tindak pidana politik itu prinsipnya adalah rekomendasinya dari Bawaslu, rekomendasinya ketika itu ada indikasi pidana, maka diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata M Nasikul Koiri Abadi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).

DR Wahju Prijo Djatmiko lawyer kondang Indonesia menambahkan” apa yang mereka lakukan adalah murni tindak pidana, dasarnya nyata dan jelas terjadi penggelembungan suara dan itu riil dan hampir terjadi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada dan disaksikan oleh seluruh masyarakat pecinta Pemilu jujur dan adil (jurdil). (Perbuatan merubah hasil atau merusak hasil dari pelaksanaan pemilu 2024, merupakan tindak pidana pemilu yang sanksinya penjara terdapat dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)”ungkapnya

Lebih lanjut Wahju juga menjelaskan”Jadi itu sudah harus menjadi kewajiban, setiap warga negara yang cinta Pemilu jurdil untuk mengawal, untuk memastikan bahwa para penyelenggara yang nyata-nyata itu melanggar, dan kemudian sudah diakui di hadapan khalayak, harus diproses sesuai dengan regulasi hukum yang ada,”jelas Wahju

“kami berharap ini menjadi pelajaran bersama, dan dengan ditindak secara tegas, siapapun yang terlibat, siapapun yang membekingi, termasuk mungkin juga pelakunya, ini harus ada tindakan tegas, agar muncul efek jera.

“Karena apa, setiap peserta caleg dalam mencari suara telah mengeluarkan tenaga, pikiran dan bahkan biaya yang tidak sedikit. Celakanya hasil kerja keras mereka ‘dimainkan’ oknum-oknum yang melanggar sumpah sebagai penyelenggara pemilu,” tandas Wahju. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP