Nganjuk, Detikindo24.com – Pasca pengakuan dua oknum PPK dan Bawaslu kecamatan Kertosono yang mengaku telah melakukan penggelembungan suara dengan modus di ambil dari suara Partai dan suara tidak sah untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nganjuk
Atas peristiwa tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono kemudian mengambil alih tugas PPK Kertosono, menurutnya, karena tidak bisa melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya sesuai tupoksi.
“Dengan keluarnya SK pengambil alihan itu, mereka sudah tidak berfungsi lagi, dan kami juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara tertanggal 24 Februari 2024, dan untuk proses oknum yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara ada di Bawaslu,” kata Pujiono disela-sela kegiatan rekapitulasi hasil perolehan di Kecamatan Kertosono, Kab. Nganjuk.
Pujiono menambahkan, untuk prosesnya tunggu dari Bawaslu, apakah nanti pidana, administratif atau etik, dan surat pemberitahuan sementara itu berlaku hingga nanti setelah selesai proses di Bawaslu.
“Jadi intinya hasil proses dari Bawaslu nanti seperti apa, akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu Yudha Harnanto masih terus melakukan proses tahapan pemeriksaan dan pendalaman serta beberapa langkah lainnya.
“Langkah-langkah yang kami lakukan diantaranya yaitu melengkapi beberapa bukti dari pelapor,” kata Yudha Harnanto
Tindakan lainnya, kami sudah mengeluarkan surat kepada KPU untuk melakukan perbaikan, sehingga proses rekapitulasi, Kecamatan Kertosono diambil alih oleh KPU dan Bawaslu.
“Kemudian terhadap oknum yang terlibat dalam penggelembungan suara sudah kami terbitkan surat pemberhentian sementara, untuk surat pemberhentian sementara tertanggal 24 February 2024,” jelasnya
Adapun surat pemberhentian sementara itu berlaku bagi semua anggota Panwascam Kertosono termasuk ketuanya,” imbuh Yudha
Menanggapi peristiwa hukum tersebut Pakar hukum pidana alumnus Undip Semarang, DR.Wahju Prijo Djatmiko yang aktif menyikapi peristiwa terkait memberikan menanggapi ,” saya berharap peristiwa hukum itu seharusnya diusut tuntas dan transparan. Disamping itu, mengingat ini merupakan sebuah peristiwa pidana, sudah semestinya Bawaslu Kab Nganjuk melimpahkannya ke Polri,”tegas
Dr Wahju juga berharap agar DPRD Kab Nganjuk mengambil sikap sesuai kewenangan yang dimilikinya yakni “hak untuk melakukan penyelidikan terkait kasus a quo (hak angket ). Ini penting supaya masyarakat tahu peristiwa kecurangan tersebut dari hulu hingga hilir secara terang benderang”, tandas Dr Wahju. (Jks)








