PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperketat pengawasan terhadap kinerja aparatur hingga tingkat kelurahan. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, meminta para camat tidak ragu melaporkan lurah yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Pernyataan itu disampaikan Agung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
“Saya minta para camat tidak ragu melaporkan lurah yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” kata Agung, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, evaluasi terhadap aparatur merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal. Karena itu, camat diminta aktif memberikan penilaian terhadap kinerja lurah di wilayah masing-masing.
Agung mengungkapkan, sejumlah camat telah menyampaikan usulan evaluasi terhadap aparatur di tingkat kelurahan. Bahkan, ada camat yang mengusulkan pergantian maupun pergeseran lurah yang dinilai belum menunjukkan kinerja sesuai harapan.
“Beberapa camat telah menyampaikan usulan evaluasi terhadap aparatur di wilayah masing-masing. Ada yang mengusulkan pergantian maupun pergeseran lurah yang dinilai belum mampu menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk melakukan rotasi jabatan, melainkan bagian dari upaya memperkuat kinerja pemerintahan di tingkat bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Selain menjalankan fungsi pelayanan, lurah juga memiliki tanggung jawab mengawasi kinerja tenaga operasional yang bertugas di lapangan. Karena itu, kemampuan manajerial dan kepemimpinan lurah menjadi faktor penting dalam mendukung program pemerintah daerah.
Agung juga meminta Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru segera berkoordinasi dengan para camat terkait evaluasi aparatur yang dinilai belum maksimal menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan.
“Saya minta Kepala BKPSDM segera berkoordinasi dengan para camat. Mereka harus diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam menilai kinerja aparatur di wilayah kerjanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa seluruh proses evaluasi dan pembinaan aparatur harus dilakukan secara profesional dan objektif. Penempatan maupun keberlangsungan jabatan seseorang, kata dia, tidak boleh dipengaruhi faktor kedekatan pribadi, hubungan emosional, maupun dukungan pihak tertentu.
Menurutnya, ukuran utama dalam menilai seorang aparatur adalah kemampuan bekerja, integritas, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah kemampuan bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika bisa bekerja dengan baik, tentu itu yang lebih utama,” pungkasnya.
Kebijakan evaluasi berkala ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur hingga tingkat kelurahan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik yang menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kota Pekanbaru.












