Sprinlidik Terbit, Laporan Dugaan Tipidkor Rp596 Miliar di Bank Jatim Masuk Tahap Penyelidikan

SURABAYA, RiauBerantas.com — Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Bank Jatim dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp596 miliar.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah APMP Jatim melakukan audiensi dan memperoleh informasi bahwa Kejati Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait laporan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pengendalian Operasi Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Agus Sastrawan, yang menjelaskan bahwa penanganan laporan tersebut telah melalui mekanisme telaah secara berjenjang.

“Setelah kita terima di bidang khusus, Kasidik mendisposisikan ke jaksa penelaah untuk dilakukan penelitian. Hasil kita terima lagi dari jaksa penelaah, kemudian saya juga analisa lagi, kemudian kita ajukan lagi secara berjenjang kepada pimpinan, Asintel, kemudian kepada Kajati,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Setelah dilakukan penelitian oleh pimpinan, menurut Agus Sastrawan, laporan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penerbitan surat perintah penyelidikan.

“Intinya Kajati sependapat untuk ditindaklanjuti. Dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Dan diserahkan kepada Pidsus, ke Aspidsus. Hasil gelar itu kepada Yusuf, Azis, kemudian kepada kami lagi,” lanjut Agus Sastrawan.

Selanjutnya, Agus Sastrawan menuturkan bahwa bidang telaah telah membuat nota dinas kepada seksi penyidikan sebagai bagian yang memiliki kewenangan untuk melakukan Full Data dan Full Bucket.

“Kami pun sudah membuatkan nota dinas ke seksi penyidikan. Kemarin sudah kita sampaikan ke seksi penyidikan dan sudah kita teruskan laporan pengaduan, hasil telaah, disposisi petunjuk pimpinan, sudah kita sampaikan semua berkas ke seksi penyidikan untuk ditindaklanjuti sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan untuk dilakukan full data full bucket dengan menunjukkan surat perintah penyidikan,” tegasnya.

Adapun Sprinlidik yang dimaksud tercantum dengan Nomor: Print-882/F.2.12/Fd.2/09/2026, tertanggal 23 September 2026.

Terbitnya Sprinlidik tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang disampaikan APMP Jatim. Pada tahap ini, proses masih berada dalam ranah penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Acek Kusuma mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejati Jatim dan berharap proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami apresiasi langkah cepat dan profesional Kejati Jatim. Dugaan korupsi Rp 596 Miliar di Bank Jatim ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat Jawa Timur. Kami akan kawal ketat proses Full Data Full Bucket ini sampai ada tersangka,” kata Acek.

APMP Jatim juga meminta agar proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur serta kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Bank Jatim terkait laporan tersebut. Perkara yang dilaporkan APMP Jatim masih dalam proses penanganan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Said – Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP