Ukur Lahan PT THIP Hingga Malam, Dugaan di Luar HGU Mencuat, APDK: Jangan Ada Kucing-kucingan!

PELALAWAN, RiauBerantas.com — Hasil pengukuran bersama terhadap lahan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, diminta segera dibuka kepada publik.

Ketua Aliansi Pemuda dan Desa Kabupaten (APDK) Pelalawan, Muhammad Ali, menegaskan pihaknya tidak ingin proses tersebut berlangsung berlarut-larut. Ia menyebut masyarakat telah lama menunggu kejelasan terkait persoalan lahan yang disebut telah berlangsung sejak 1998.

Pernyataan itu disampaikan Ali pada Kamis (10/9/2026), setelah pengukuran lapangan yang melibatkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan, perwakilan BPN Provinsi Riau, serta pihak PT THIP.

“Kita tunggu beberapa hari. Kalau hasilnya dirasa tidak sesuai, kami akan tetap komit mengawal keinginan masyarakat dan tentu dalam koridor yang berlaku. Kalau pengukurannya luar biasa sampai malam, dan menurut beberapa warga menghitung secara blok hektaran, ini akan lebih besar dari yang diindikasikan selama ini,” tegas Ali.

Ali juga meminta hasil pengukuran segera disampaikan secara terbuka. Jika hasil yang diperoleh nantinya dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, APDK Pelalawan menyatakan siap menindaklanjutinya dengan mendatangi BPN Provinsi Riau.

“Kami jangan diberi waktu terlalu lama. Kalau hasilnya tidak sesuai, kita akan silaturahmi ke BPN Provinsi Riau untuk mempertanyakan dan mengawal persoalan ini,” ujarnya.

Pengukuran lapangan sebelumnya berlangsung hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Ratusan masyarakat Desa Pulau Muda turut mengawal proses tersebut.

Tim melakukan peninjauan terhadap sejumlah titik patok yang menjadi batas HGU PT THIP. Setiap titik patok ditinjau satu per satu untuk mencocokkan batas yang ada di lapangan dengan data dan peta HGU.

Dalam proses tersebut, masyarakat juga menyoroti keberadaan kanal yang diduga berada di luar batas HGU. Kanal tersebut disebut telah masuk ke wilayah Kabupaten Pelalawan, sementara berdasarkan pemahaman warga, kanal semestinya berada di dalam batas patok HGU.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan kepastian berdasarkan hasil pengukuran serta data resmi dari BPN.

Tokoh masyarakat Pulau Muda, Jamal, meminta hasil pengukuran tidak ditunda terlalu lama. Menurutnya, keterbukaan hasil pengukuran penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan berlama-lama. Kalau bisa satu minggu hasil pengukuran sudah bisa diekspos agar diketahui bersama. Jangan ada kucing-kucingan,” kata Jamal.

Persoalan batas dan pengelolaan lahan PT THIP di wilayah tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dalam waktu yang cukup panjang. Kini, masyarakat berharap hasil pengukuran bersama yang telah dilakukan dapat memberikan kejelasan mengenai batas HGU dan kondisi faktual pengelolaan lahan di lapangan.

Hasil resmi pengukuran dari pihak berwenang menjadi dasar penting untuk menentukan apakah terdapat pengelolaan lahan yang berada di luar batas HGU sebagaimana yang selama ini dipersoalkan masyarakat.(Juky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP