Temuan BPK Guncang BRK Syariah, Kredit Bermasalah Rp4,18 Miliar Terungkap, Suhermanto Desak Kejati Usut Tuntas

PEKANBARU, RiauBerantas.com – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyaluran Pembiayaan Agribisnis Mikro, Kecil, dan Menengah (MKM) di Kantor Kedai Inhu Pasar Peranap milik BRK Syariah. Dari total pembiayaan kepada 95 anggota Koperasi Produsen Sawit KJ senilai Rp6.782.592.471, sebanyak 59 rekening tercatat berstatus Non Performing Financing (NPF) dengan baki debet mencapai Rp4.186.715.258.

Dalam uji petik terhadap 59 dokumen pembiayaan, auditor BPK menemukan berbagai ketidaksesuaian yang mengindikasikan lemahnya tata kelola pembiayaan, mulai dari proses administrasi, analisis kelayakan, pengawasan penggunaan dana hingga pengelolaan dokumen agunan.

BPK mencatat sebanyak 44 permohonan pembiayaan diproses meski belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti belum dilengkapinya peta lokasi kebun plasma dan surat rekomendasi koperasi terkait batas maksimal pembiayaan.

Selain itu, sebanyak 43 pembiayaan disebut tidak melalui survei usaha maupun survei agunan. Berita acara taksasi agunan dan plotting diketahui disusun berdasarkan peta plasma yang diperoleh dari pengurus koperasi, bukan berdasarkan hasil survei lapangan.

Pada aspek analisis kelayakan, auditor menemukan 10 debitur masih memiliki pinjaman aktif yang tidak diperhitungkan dalam analisis Capability of Installment (COI). Dua debitur memperoleh nilai COI melebihi batas maksimal, sedangkan satu debitur menerima pembiayaan dengan nilai agunan di bawah ketentuan tanpa perlindungan asuransi.

BPK juga mencatat 38 nasabah diduga tidak menggunakan dana pembiayaan sesuai tujuan rehabilitasi kebun (side streaming) dengan nilai mencapai sekitar Rp2,74 miliar.

Temuan lainnya, pembukaan rekening tabungan untuk pencairan pembiayaan dilakukan tanpa permohonan langsung dari nasabah. Sebanyak 53 nasabah juga tidak memiliki bukti kuitansi pembelian barang sebagaimana dipersyaratkan dalam akad murabahah.

Pada aspek pengendalian internal, auditor menemukan proses penagihan pembiayaan belum berjalan sesuai prosedur. Sejumlah debitur belum pernah dikunjungi secara langsung dan penerbitan Surat Peringatan (SP) I hingga SP III disebut belum dilakukan sesuai ketentuan.

Hasil konfirmasi auditor kepada anggota koperasi juga mengungkap adanya setoran angsuran sebesar Rp149.186.347 yang disebut tidak disetorkan oleh bendahara koperasi berinisial CM.

Selain itu, BPK menemukan empat dokumen agunan asli tidak berada di tempat penyimpanan bank. Nilai baki debet dari pembiayaan tersebut mencapai sekitar Rp177,89 juta. Berdasarkan keterangan pimpinan kedai, dokumen agunan diduga telah diserahkan kepada debitur oleh mantan Admin Pembiayaan berinisial DW, sementara dana pelunasan disebut belum disetorkan sebagai pelunasan pembiayaan.

Secara keseluruhan, BPK menilai temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan kelemahan dalam proses analisis pembiayaan, pengendalian internal, pengawasan penggunaan dana, hingga pengelolaan agunan pada pembiayaan Agribisnis MKM di Kantor Kedai Inhu Pasar Peranap.

Menanggapi hasil audit tersebut, Sekretaris Perusahaan BRK Syariah, T.M. Fadhly, membenarkan adanya penyaluran Pembiayaan Agribisnis MKM kepada anggota Koperasi Produsen Sawit KJ sebagaimana dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.

“Untuk pembiayaan bermasalah atau dalam kualitas Non Performing Financing (NPF), bank terus melakukan langkah-langkah penyelesaian dan penyelamatan pembiayaan melalui penagihan dan restrukturisasi. Sebagian pembiayaan yang sebelumnya dalam kualitas NPF saat ini sudah berangsur membaik maupun lunas,” ujar Fadhly kepada RiauBerantas.com, 17 Juli 2026.

Ia menambahkan, BRK Syariah terus melakukan monitoring dan evaluasi melalui audit internal. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, manajemen akan menindaklanjutinya dengan pemberian teguran maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Fadhly juga menegaskan BRK Syariah berkomitmen memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Masyarakat Miskin, Suhermanto, S.H., mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kredit bermasalah di BRK Syariah.

Menurutnya, hasil audit BPK tidak boleh berhenti sebagai temuan administratif semata, tetapi perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Kami meminta Kejati Riau memeriksa seluruh kredit bermasalah di BRK Syariah. Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti agar terang apakah hanya sebatas pelanggaran administrasi atau terdapat unsur pidana yang menimbulkan kerugian,” tegas Suhermanto, Kepada awak media ini, Senin 10/8/26.

Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP