SPR Akan Gelar Aksi Damai di Polda Riau, Soroti Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi dalam Skala Besar di Desa Rambah Samo Barat

PEKANBARU  || Sinergi Pemuda Riau (SPR) menyatakan akan menggelar aksi damai di Polda Riau untuk mendesak aparat penegak hukum memberantas praktik yang mereka sebut sebagai dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam skala besar di Desa Rambah Samo Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Aksi ini digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik yang menilai perlunya langkah cepat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Menurut SPR, kekhawatiran masyarakat meningkat setelah muncul temuan lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pengumpulan cairan diduga berjenis Solar ke dalam jerigen berjumlah besar di sebuah lokasi yang disebut milik seorang berinisial S. Meski belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai substansi temuan tersebut, SPR menilai bahwa pola kegiatan yang dilaporkan masyarakat mengarah pada dugaan aktivitas berskala besar, bukan sekadar penyimpangan kecil atau insidental.

Perwakilan SPR, Hikmal Akbar menyatakan bahwa dugaan skala besar tersebut merujuk pada volume wadah yang terlihat, jumlah jerigen, serta pola aktivitas yang dilaporkan berlangsung secara terstruktur.
“Kami melihat pola yang menurut masyarakat tidak lagi berada pada skala kecil, oknum tersebut sudah cara terang terangan dalam melancarkan bisnisnya. Oleh Karena itu kami meminta aparat menindaklanjuti dugaan skala besar ini dengan langkah investigasi yang komprehensif,” ujar Akbar perwakilan SPR.

SPR menilai bahwa potensi penimbunan BBM bersubsidi dalam skala besar akan berdampak signifikan terhadap distribusi energi, memicu kelangkaan, dan memberikan tekanan ekonomi tambahan kepada masyarakat yang bergantung pada subsidi. Karena itu, mereka menilai aparat harus mengambil langkah cepat untuk berantas para Mafia penimbunan BBM bersubsidi.

Dalam rencana aksi damainya, SPR membawa tiga tuntutan utama:

1. Aparat diminta Tangkap Oknum Mafia penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Rambah Samo Barat.

2. Polda Riau diminta membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan tersebut.

3. SPR mendesak pemberantasan praktik penimbunan BBM bersubsidi.

SPR menegaskan bahwa aksi damai tersebut akan dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mereka menekankan bahwa langkah ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan respons cepat dari aparat terhadap isu yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP