Skandal Upah Murah di Pasar Buah Sudirman Pekanbaru, Wartawan Diblokir Saat Konfirmasi

Dok : Ilustrasi

PEKANBARU || Manajemen Pasar Buah Sudirman Kota Pekanbaru diduga mengabaikan aturan pemerintah terkait pengupahan dan hak normatif pekerja. Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menyeret pihak perusahaan ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media, bahwa sebagian besar karyawan menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.

“Banyak pekerja yang upahnya belum sesuai UMK, rata-rata bagian toko dan gudang. Di kantor ada sekitar dua orang. Total keseluruhan kurang lebih 27 orang. Status semuanya kontrak 3–4 bulan,” ungkapnya, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah masa kontrak habis, pekerja akan dirumahkan selama sekitar tujuh hari sebelum dibuatkan kontrak baru.

“Selama tujuh hari itu tidak digaji. Kontrak diperpanjang kalau pekerja setuju kembali,” tambahnya.

Terkait jaminan sosial, narasumber menyebut sebagian pekerja kemungkinan sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh karyawan telah terdaftar.

Selain itu, sistem kerja dan hak lainnya juga dinilai bermasalah:

Jam kerja operasional: 07.45 – 16.00 WIB, libur 2 hari per bulan

Bagian kantor: 08.00 – 17.00 WIB, 6 hari kerja, libur Minggu

Lembur diduga hanya dibayar sekitar Rp10.000 per jam

Lembur bagian kantor tidak dihitung sebagai lembur

Cuti tahunan: 5 hari (kontrak), 7 hari (karyawan tetap), 12 hari bagi pekerja tertentu

“Kami juga tidak tahu apakah perusahaan terdaftar di Disnakertrans atau tidak,” ujarnya.

Berpotensi Pidana

Dalam regulasi ketenagakerjaan nasional, khususnya UU Cipta Kerja beserta turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2023, pengusaha wajib membayar upah minimum sesuai UMP/UMK dan tepat waktu.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi:

Pidana penjara 1–4 tahun, dan/atau

Denda Rp100 juta hingga Rp400 juta

Sanksi tersebut berlaku bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum, terlambat membayar, atau melakukan pemotongan upah secara tidak sah.

Manajemen Pasar Buah Blokir Wartawan

Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen justru mendapat respons negatif. Salah satu pimpinan Pasar Buah Sudirman yang diketahui bernama Asiong, diduga memblokir nomor telepon wartawan saat dimintai klarifikasi.

Tindakan tersebut dinilai menghambat prinsip keberimbangan berita dan transparansi informasi publik.

Disnakertrans Pekanbaru Angkat Bicara

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Pekanbaru, Abdul Rahim, S.PMMA, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data pekerja Pasar Buah Sudirman.

“Perusahaan hanya menyerahkan aturan perusahaan. Data pekerja tidak ada. Untuk pengawasan, itu kewenangan Disnakertrans Provinsi Riau. Kami hanya melakukan pembinaan, pelatihan, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Roni Rahmat dari Disnakertrans Provinsi Riau menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan agar mematuhi ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Pengawasan Dipertanyakan

Dengan dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

Di mana fungsi pengawasan berjalan? Ataukah ada kelalaian?

Awak media menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran lain seperti:

Kepatuhan cukai barang

Sertifikasi halal produk

Perizinan BPOM terhadap produk yang dijual di Pasar Buah Sudirman Pekanbaru.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP