Skandal PT Bormindo Nusantara: Racuni Tanah, PLT Kadis DLH Bengkalis Agus Susanto Akui Lokasi Masuk Kawasan HPK!

Temuan Jejak Hijau Lestari mengungkap praktik dumping limbah B3 di atas Kawasan Hutan HPK milik negara seluas ± 7,14 Ha yang diduduki PT Bormindo Nusantara di Bengkalis tanpa izin pelepasan kawasan.

​BENGKALIS || Praktik dugaan okupasi kawasan hutan oleh korporasi di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, operasional PT Bormindo Nusantara di KM 6 Lintas Duri-Dumai terindikasi kuat mengangkangi aturan tata ruang kehutanan sekaligus mencemari lingkungan dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

​Ironisnya, meski pelanggaran tersebut telah terendus sejak tahun lalu, otoritas lingkungan di tingkat daerah dituding lamban dalam melakukan eksekusi sanksi.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, secara resmi mengonfirmasi bahwa areal workshop PT Bormindo Nusantara seluas ± 7,14 Hektare memang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK).

​Pengakuan ini memperkuat dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau nomor 500.4/288/DLHK/2026 yang sebelumnya dibeberkan oleh Perkumpulan Jejak Hijau Lestari.

​”Benar bahwa lahan PT. Bormindo Nusantara masuk dalam Hutan Produksi yang dapat di Konversi,” tegas Agus Susanto dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (15/3/2026).

​Dalam pembelaannya, Agus menjelaskan bahwa sebelum berlakunya PP No. 22 Tahun 2021, pelaku usaha di kawasan HPK diperbolehkan memiliki Izin Lingkungan sebagai salah satu syarat administratif untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan kepada Kementerian LHK.

​Namun, argumen ini justru memicu kritik pedas dari Ketua Jejak Hijau Lestari, Randi Syaputra. Ia menilai Izin Lingkungan tidak seharusnya dijadikan “cek kosong” untuk menduduki hutan negara selama puluhan tahun tanpa adanya SK Pelepasan Kawasan yang final.

​”Berdasarkan Pasal 37 UU Administrasi Pemerintahan, izin yang terbit di atas objek yang melanggar tata ruang kehutanan adalah batal demi hukum. Kami mencium aroma perizinan siluman yang dipaksakan untuk melegalkan okupasi lahan negara,” cetus Randi.

​Sisi paling yang disorot publik adalah jeda waktu penindakan yang dinilai tidak wajar. Diketahui, tim gabungan telah melakukan sidak sejak 22 Agustus 2025. Namun, hingga Maret 2026, diketahui belum ada tindakan konkret berupa penyegelan area (Gakkum Line) maupun sanksi denda yang dieksekusi.

​Agus Susanto berdalih bahwa proses tersebut memerlukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Saat ini dalam proses pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dan dalam penghitungan nilai Denda Administratif,” ungkapnya.

​Fakta menarik lainnya, Agus mengakui bahwa tim monitoring sebenarnya sudah mengetahui ilegalitas status kawasan tersebut sejak awal sidak dan telah menuangkannya ke dalam Berita Acara (BA).

​Lambannya birokrasi ini berbanding terbalik dengan kondisi ekologis di lapangan. Jejak Hijau Lestari Lambannya penegakan hukum di Kabupaten Bengkalis yang mengkhawatirkan, ceceran limbah B3 jenis oli bekas yang yang sudah terjadi saat sidak Pemkab Bengkalis turun.

​”Menghitung denda sampai tujuh bulan itu tidak masuk akal, sementara limbah B3 terus meracuni tanah secara permanen. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan,” tegas Randi Syaputra.

Menyingkapi Skandal Ekologis PT Bormindo Nusantara: Puluhan Tahun Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa Izin dan Ancaman Limbah B3https://riauberantas.com/news/menyingkapi-skandal-ekologis-pt-bormindo-nusantara-puluhan-tahun-beroperasi-di-kawasan-hutan-tanpa-izin-dan-ancaman-limbah-b3/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP