PEKANBARU, RiauBerantas.com – Eskalasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau memantik respons kritis dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP). Kabut asap yang kian mengkhawatirkan dinilai bukan lagi sebatas degradasi lingkungan, melainkan telah bermutasi menjadi ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat (public health emergency) yang memerlukan penanganan interdisipliner secara cepat dan terukur.
Merujuk pada manifestasi data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, akumulasi penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berkorelasi langsung dengan paparan kabut asap telah mencapai 860 jiwa. Kota Pekanbaru mengonfirmasi beban kasus tertinggi, yakni sebanyak 325 penderita. Indikator ini berbanding lurus dengan fluktuasi kualitas udara yang sempat menyentuh level ekstrem, di mana stasiun pemantauan mencatat konsentrasi Particulate Matter (PM2.5) berada di angka 318 mikrogram per meter kubik—sebuah parameter yang masuk dalam kategori berbahaya.
Kondisi krusial ini mendapat sorotan tajam dari jajaran kepemimpinan BEM UHTP, Presiden Mahasiswa Syahradi Ramatul Selaku representasi entitas akademis mahasiswa kesehatan, mereka menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya berfokus pada aspek pemadaman di hulu, melainkan wajib memitigasi dampak kesehatan di hilir secara simultan.
“Karhutla bukan sekadar persoalan luasan vegetasi yang terbakar. Ketika polutan udara telah menginvasi ruang domestik warga dan memicu lonjakan morbiditas ISPA, maka ini adalah krisis kesehatan publik yang nyata. Pemerintah memiliki simplisitas kewajiban untuk memberikan proteksi kesehatan yang konkret, bukan sekadar memproduksi imbauan normatif,” tegas Presiden Mahasiswa BEM UHTP, Syahradi Ramatul,Kamis 27/8/26.
Berdasarkan tinjauan data makro Pemerintah Provinsi Riau, bentangan lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah mengokupasi area seluas 16.277,50 hektare dengan sebaran 10.514 hotspot. Meskipun otoritas penegak hukum Polda Riau telah menunjukkan progresivitas dengan menetapkan 35 tersangka dari 33 laporan perkara, BEM UHTP menilai akselerasi kebijakan preventif di sektor kesehatan masih berjalan lamban.
Wakil Presiden Mahasiswa BEM UHTP, Ahmad Dani, menggarisbawahi urgensi perlindungan berlapis terhadap kelompok rentan (vulnerable groups) seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta individu dengan komorbiditas pernapasan.
“Kami mendesak mendesak jajaran eksekutif untuk tidak menggunakan pendekatan reaktif. Pendekatan kalkulatif berbasis surveilans kesehatan harus diperkuat di setiap lini. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) harus memiliki kesiapan logistik yang matang, dan diseminasi informasi kualitas udara wajib dilakukan secara transparan guna menjamin hak tahu masyarakat,” cetus Ahmad Dani.
BEM UHTP mengingatkan pemerintah akan mandat konstitusional untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap warga negara. Sinergitas antara ketegasan regulasi penegakan hukum bagi pelaku pembakaran dan jaminan proteksi kesehatan publik merupakan kunci mutlak agar Riau tidak terus terjebak dalam siklus krisis ekologi tahunan.












