PEKANBARU || Pemerintah Provinsi Riau memastikan pemangkasan jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah tidak akan mengendurkan kedisiplinan aparatur. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, pengawasan ketat diberlakukan untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berada di pos pelayanan dan tidak menyalahgunakan waktu luang di luar kepentingan dinas.
Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menegaskan pihaknya berada di garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan aturan administratif, termasuk instruksi yang tertuang dalam surat edaran pimpinan daerah.
“Kami berada pada lini penegakan Perda, Perkada, dan Keputusan Gubernur. Apapun yang sifatnya instruksi melalui Surat Edaran Gubernur, akan kami kawal sepenuhnya di lapangan,” tegas Sri Sadono, Kamis (19/2/2026).
Pengawasan akan difokuskan pada titik-titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi persinggahan ASN saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan, hingga kedai kopi. Jika ditemukan ASN yang berkeliaran tanpa surat tugas resmi, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya ke instansi terkait untuk diproses sesuai aturan.
“Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov, maka Satpol PP yang akan mengawal di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja,” ujarnya.
Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau sebagai bentuk dispensasi selama Ramadan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam untuk pelaksanaan salat Jumat.
Sementara itu, bagi unit kerja dengan sistem enam hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00–15.00 WIB dari Senin hingga Kamis serta Sabtu. Pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB. Penyesuaian ini mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing instansi.
Pemprov Riau berharap pengawasan yang dilakukan Satpol PP dapat menjaga integritas ASN selama Ramadan. Pengetatan ini ditegaskan bukan untuk membatasi, melainkan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik tetap terpenuhi secara optimal di bulan suci.(*Red)












