PEKANBARU || Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap delapan poin percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen PWNU Riau sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menegakkan keadilan, serta memperkuat supremasi hukum, Selasa (27/1/2026).
Dalam pernyataannya, PWNU Riau menegaskan sejumlah sikap strategis, di antaranya mendukung penempatan Polri secara tegas di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat konstitusi, guna menjamin netralitas, profesionalitas, dan kejelasan sistem komando kepolisian.
PWNU Riau juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar pengawasan terhadap kebijakan dan arah strategis Polri berjalan efektif, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, PWNU Riau mendukung pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi secara selektif dan ketat untuk mencegah konflik kepentingan serta menjaga profesionalisme institusi.
Dalam aspek pengawasan, PWNU Riau menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan oleh Komisi III DPR RI, serta pengawasan internal Polri melalui Propam, Inspektorat, dan Wasidik secara tegas, konsisten, dan berintegritas.
PWNU Riau juga mendukung perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis kebutuhan riil (bottom-up) yang transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada sisi kultural, PWNU Riau mendorong reformasi internal Polri melalui pembenahan sistem pendidikan dan pembinaan yang menanamkan nilai akhlakul karimah, hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial.
Pemanfaatan teknologi kepolisian seperti kamera tubuh (body camera), kamera kendaraan, serta teknologi digital lainnya juga didukung sebagai instrumen transparansi, kontrol publik, dan peningkatan profesionalitas aparat.
Terakhir, PWNU Riau menegaskan dukungan terhadap proses pembentukan maupun perubahan Undang-Undang Polri yang dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan konstitusional dengan melibatkan masyarakat sipil serta elemen umat.
PWNU Riau berharap seluruh agenda reformasi Polri dapat dijalankan secara konsisten, berani, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat serta keutuhan NKRI.












