PPID Utama Pemko Pekanbaru Abaikan Panggilan PTUN, Rion Satya Sebut Pembangkangan terhadap Undang Undang KIP

Pekanbaru,RiauBerantas.com – PPID Utama Pemko Pekanbaru, diketahui mangkir saat panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 4 Januari 2023. Hal ini berdasarkan Surat Panggilan (SP) Nomor: 014/KIP-R/PS-M-A/VI/2022 dalam hal meminta keterangan dan penjelasan sehubungan Surat yang dilayangkan Rion Satya (Pemohon) tepatnya 30 November 2002 yang lalu.

Adapun Perihal dimaksud yakni Permohonan Penetapan Eksekusi. Dimana Plh. Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru, atas perintah Wakil Ketua PTUN Pekanbaru, berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009, memanggil Pemohon Melawan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, sebagai Termohon Eksekusi dahulu Termohon, Jelas Rion Satya , Jumat (06/,01/2023) .

Lanjut Rion, Setelah ditunggu setengah jam lebih dari waktu telah ditentukan pukul 10:00 WIB Pihak Termohon Eksekusi tidak hadir. Hal ini menambah rasa kecewa Pemohon terhadap Kinerja PPID Pemko Pekanbaru yang mengantongi Peringkat ke 7 ( cukup Informatif) dalam monitoring dan Evaluasi oleh Komisi Informasi Tahun 2022.

Selain itu Rion juga menyampaikan rasa kecewa atas penghargaan Khusus yang diberikan Komisi Informasi Riau kepada Muflihun selaku Pj. Walikota Pekanbaru, karena menurutnya penilaian KI Riau tidak berdasar.

Pasalnya dirinya saat berdikusi dengan Komisioner KI Riau, Tatang mengatakan terkait mantan Sekda M. Jamil yang saat ini digantikan Plt Sekda Indra Pomi , berkemungkinan dapat membawa perubahan di PPID .

Pemikiran Tatang tersebut bersebrangan dengan saya, Karena dalam waktu dekat ia akan mendaftarkan Permohonan Eksekusi Terhadap informasi yang dikuasai oleh PUPR Pemko Pekanbaru. dimana PUPR juga dinilai tidak transparan.

Perlu diketahui Kadis PUPR masih dijabat oleh Indra Pomi. Itulah sebabnya Rion tidak begitu yakin dengan Pendapat Tatang terhadap gambaran perubahan Kinerja PPID Utama dalam penggantian Sekda yang dibahas dalam diskusi.

Keyakinan Rion bertambah kuat, dengan tidak hadirnya PPID Utama dalam Panggilan PTUN tanggal 4 Januari 2023 kemarin , seakan akan tidak koperatif dalam memenuhi panggilan Sidang. Ungkapnya

Sementara Plt. Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi saat di konfirmasi Wartawan melalui WhatsApp tidak menjawab sama sekali. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP