PEKANBARU, RiauBerantas.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik perdagangan pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas di Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton dan menetapkan seorang pria berinisial AM (32) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan perlindungan konsumen itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/11/2026).
Ade Kuncoro menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari patroli dan monitoring personel Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Saat itu, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga tidak memenuhi standar mutu. Kendaraan beserta muatannya kemudian diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara rekan-rekan dari Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Ditreskrimsus Polda Riau. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir dan kernet, diketahui bahwa pupuk tersebut merupakan milik tersangka AM,” jelas Ade Kuncoro.
Berdasarkan hasil pengujian yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026 melalui Sertifikat Pengujian Nomor F2899/CPS/X/2026, diketahui kandungan sejumlah produk pupuk tersebut tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tercantum pada label kemasan.
Atas dasar hasil pengujian tersebut, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/44/X/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA RIAU tertanggal 22 Oktober 2026.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum, penyidik menerbitkan surat perintah membawa terhadap AM.
Tersangka akhirnya diamankan pada Sabtu (31/10/2026) di rumahnya yang berada di Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, AM dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka telah menjalankan bisnis perdagangan pupuk tersebut selama kurang lebih enam bulan. Pupuk diperoleh dari sejumlah daerah, di antaranya Kota Dumai, Payakumbuh, dan Medan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memesan pupuk melalui sambungan telepon kepada orang yang dikenalnya melalui media sosial. Pemesanan juga dilakukan melalui marketplace Facebook.
Pupuk tersebut kemudian dipasarkan kepada petani kelapa sawit di sejumlah wilayah di Riau melalui anggota atau pekerjanya.
Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka membeli berbagai merek pupuk dengan harga bervariasi, kemudian menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan rata-rata Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Dalam sekali pengiriman, jumlah pupuk yang diperdagangkan berkisar antara 20 hingga 100 karung.
Adapun merek pupuk yang ditemukan di antaranya TSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phospate, NPK, Meroke Mo, SS (Ammophos), MGO, Ikan Paus, Petro SP 36, Nitrea Urea, Mahkota Fertilizer Borat, Euro Soli RD, Etimaden Etibor-48, Mutiara 16-16-16, serta pupuk tanpa merek.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, terdapat 906 karung pupuk berbagai merek dengan kemasan 50 kilogram dan 20 karung kemasan 25 kilogram. Total barang bukti mencapai 926 karung dengan berat sekitar 45,8 ton.
Ade Kuncoro menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri pihak-pihak yang memasok pupuk kepada tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan produsen dari daerah asal barang.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul pupuk tersebut. Kami berharap pengembangan perkara ini dapat mengungkap sampai ke pihak produsennya, sehingga rantai peredaran pupuk yang tidak sesuai standar ini bisa ditelusuri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan dua ketentuan hukum. Pertama, Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kedua, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polda Riau memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius terhadap peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu karena berpotensi merugikan petani sebagai konsumen sekaligus pengguna utama produk pertanian.












