PEKANBARU, RiauBerantas.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan perambahan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HK) di areal Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais (IKRAM), Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial CWH dan AA sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini diungkap setelah pengurus Koperasi IKRAM melaporkan dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan pada 11 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditreskrimsus Polda Riau bersama Brimob Polda Riau turun ke lokasi.
Di lokasi, petugas mengamankan satu unit ekskavator merek Hitachi beserta operatornya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pemeriksaan terhadap operator menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya transaksi jual-beli lahan yang berada di kawasan tersebut.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan CWH dan AA sebagai tersangka.
“Saudara CWH selaku pemilik lahan yang memerintahkan operator untuk merambah hutan kemasyarakatan sebagai tersangka. Kemudian kami kembangkan kembali kepada pihak yang menjual lahan tersebut kepada saudara CWH, yaitu saudara AA,” kata Ade dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026).
Dalam perkara ini, CWH diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai lahan. Ia diduga memerintahkan operator menggunakan alat berat untuk melakukan aktivitas perambahan.
Sementara AA diduga merupakan pihak yang menjual lahan tersebut kepada CWH.
Kawasan yang menjadi objek perkara diketahui berada dalam areal pengelolaan Koperasi IKRAM. Koperasi tersebut memiliki persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dengan luas sekitar 1.730 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1.509 Tahun 2024.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ekskavator Hitachi, surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50 x 600 meter persegi di kawasan Moko-Moko Rantau Bais, serta dua kuitansi pembayaran lahan masing-masing senilai Rp15 juta dan Rp8 juta.
Kedua tersangka kini ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, CWH dan AA dijerat Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ade menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan melalui program Clean Policing.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar perambahan kawasan hutan, tetapi juga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya, termasuk aktivitas perusahaan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pertambangan ilegal.
“Kami akan tetap konsisten dan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan berkelanjutan terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan,” tegas Ade.












