PELALAWAN, RiauBerantas.com — Persoalan dugaan garapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan.
Hal itu mencuat setelah dilakukan pengukuran bersama yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk BPN Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan pihak terkait lainnya, Selasa (8/9/2026).
Pengukuran tersebut dilakukan setelah persoalan batas HGU PT THIP kembali dibahas dalam forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.
Persoalan ini bukan perkara baru. Kepala Desa Pulau Muda, Andika, menyebut persoalan terkait lahan dan kanal di wilayah tersebut telah berlangsung sejak 1998.
Menurut Andika, pada awalnya pihak PT THIP menyampaikan bahwa keberadaan kanal di lokasi tersebut merupakan akibat salah penggalian. Namun, hingga kini persoalan tersebut dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Hasil Pengukuran 2022 Capai 294 Hektare
Persoalan batas HGU tersebut kembali menjadi perhatian pada 2022 ketika dilakukan pengukuran bersama yang melibatkan PT THIP, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui DPMPTSP, BPN Pelalawan, Tapem Pelalawan, Camat Teluk Meranti serta Pemerintah Desa Pulau Muda.
Dalam pengukuran tersebut, terdapat indikasi sekitar 294 hektare lahan berada di luar HGU PT THIP.
Hasil pengukuran kemudian dibahas dalam rapat yang difasilitasi DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.
Salah satu poin yang dibahas yakni lahan yang terindikasi berada di luar HGU akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, khususnya untuk kepentingan masyarakat Desa Pulau Muda.
Namun, hingga kini belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian mengenai status lahan tersebut.
Pengukuran Ulang 2023 Munculkan Angka Berbeda
Pada 2023, pengukuran ulang kembali dilakukan dengan dipelopori Tapem Kabupaten Pelalawan.
Hasilnya menunjukkan angka yang berbeda cukup signifikan. Jika sebelumnya terdapat indikasi sekitar 294 hektare berada di luar HGU, pengukuran ulang tersebut menyebut luasan sekitar 38 hektare.
Perbedaan hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Pasalnya, terdapat selisih luasan yang cukup besar antara hasil pengukuran pertama dengan pengukuran berikutnya.
Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga telah menyurati BPN Provinsi Riau untuk meminta kejelasan mengenai batas dan kebenaran HGU PT THIP.
Namun, informasi yang disampaikan dalam persoalan tersebut menyebutkan bahwa hingga kini belum ada jawaban yang memberikan kepastian terhadap surat tersebut.
Kembali Mencuat pada 2026
Persoalan ini kembali mencuat pada Agustus 2026 setelah Aliansi Pemuda Desa dan Kecamatan (APDK) Pelalawan ikut menyoroti persoalan dugaan lahan di luar HGU PT THIP.
APDK mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan melalui pengukuran dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Sebelum rapat GTRA Kabupaten Pelalawan, pada 23 Agustus 2026 juga dilakukan pengecekan lapangan dengan berpedoman pada batas lahan yang diduga berada di luar HGU.
Dari pengecekan tersebut, kembali muncul indikasi luasan sekitar 294 hektare.
Setelah rapat GTRA, pengukuran kembali dilakukan bersama dengan melibatkan BPN Provinsi Riau.
Seluruh titik batas menjadi bagian yang diperiksa dalam proses tersebut untuk memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan dengan data serta dokumen pertanahan yang menjadi dasar HGU PT THIP.
Publik Menunggu Kepastian
Dalam proses pengukuran terbaru, salah seorang warga berinisial A yang mengetahui kondisi lapangan menyampaikan adanya dugaan garapan yang berada di luar batas HGU jika dilihat dari blok-blok lahan yang selama ini dikelola.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui hasil pengukuran dan verifikasi resmi dari instansi berwenang.
Karena itu, masyarakat kini menunggu hasil pengukuran terbaru dari BPN Provinsi Riau.
Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini berkembang, terutama mengenai perbedaan hasil pengukuran 294 hektare dan 38 hektare.
Jika terdapat lahan yang memang berada di luar HGU, masyarakat berharap status serta dasar penguasaan dan pemanfaatannya dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila berdasarkan data pertanahan resmi lahan tersebut masuk dalam HGU PT THIP, maka dasar teknis dan administrasinya juga diharapkan dapat dijelaskan kepada publik.
APDK Pelalawan sendiri menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, mereka berencana menggelar aksi di Kantor BPN Provinsi Riau dengan tuntutan transparansi terkait proses dan hasil pengukuran lahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, hasil final pengukuran terbaru serta penjelasan resmi mengenai perbedaan luasan 294 hektare dan 38 hektare masih ditunggu.(Juky)












