Peninjauan Lapangan Patok HGU PT THIP Dikawal Ratusan Warga Pulau Muda

PELALAWAN, RiauBerantas.com Komitmen Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dalam menuntaskan pengukuran batas Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Pengukuran dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026) dan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Tim GTRA Kabupaten Pelalawan, perwakilan BPN Provinsi Riau, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Kapolsek Teluk Meranti beserta personel, unsur Kodim, Camat Teluk Meranti, Pemerintah Desa Pulau Muda, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan serta bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pelalawan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri pihak PT THIP, di antaranya Samsul Siregar dan Aidil Fitri. Proses pengukuran berlangsung secara terbuka dengan pengawalan sekitar 100 lebih masyarakat Desa Pulau Muda.

Tim melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap patok-patok yang menjadi batas HGU sebagaimana tercatat di wilayah Kabupaten Pelalawan. Pengukuran dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan posisi batas berdasarkan patok yang telah ditentukan.

Salah seorang warga yang turut meninjau lokasi, berinisial A, menyebut patok yang diperiksa merupakan batas HGU di wilayah Pelalawan. Pernyataan tersebut, menurut warga, juga dibenarkan oleh pihak perusahaan yang hadir di lokasi.

Persoalan kemudian berkembang pada dugaan adanya aktivitas pengelolaan lahan di luar batas HGU. Masyarakat mempertanyakan dugaan pemanfaatan lahan yang disebut berlangsung selama puluhan tahun, termasuk pembangunan kanal di area yang diduga berada di luar HGU.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut hukum apabila nantinya hasil pengukuran resmi menunjukkan adanya aktivitas perusahaan di luar batas HGU. Apakah persoalan tersebut akan ditangani melalui mekanisme administratif pertanahan atau berpotensi masuk ke ranah hukum pidana, sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga meminta adanya kejelasan mengenai status lahan yang selama ini diduga dikelola di luar HGU, termasuk aspek kewajiban perpajakan dan kontribusinya terhadap daerah. Namun, pertanyaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang berdasarkan data resmi dan hasil pengukuran lapangan.

Selain itu, muncul perbedaan persepsi mengenai luas lahan yang diduga berada di luar HGU. Masyarakat menyebut luasan tersebut berpotensi lebih dari angka 294 hektare berdasarkan pengamatan dan perhitungan blok di lapangan. Sementara itu, akurasi luasan tentunya perlu ditentukan melalui pengukuran resmi oleh instansi pertanahan dengan metode dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Proses pengukuran berlangsung hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Masyarakat Desa Pulau Muda menyatakan akan terus mengawal hasil pengukuran yang dilakukan tim.

Tokoh masyarakat Pulau Muda, Jamal, mengatakan masyarakat berharap hasil pengukuran dapat segera diterbitkan dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami akan kawal. Jika perkiraannya jauh meleset atau hasilnya keluar lebih dari satu minggu, kami akan bersilaturahmi ke BPN Provinsi Riau,” ujar Jamal.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Muda, Andika, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat karena tetap menyelesaikan proses pengukuran meskipun hingga malam hari.

“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat karena telah berkomitmen menyelesaikan pengukuran. Harapan kami, hasilnya dikeluarkan sesuai dengan pengukuran dan kondisi faktual di lapangan, bahwa garapan begitu jauh dari patok HGU,” kata Andika.

Dalam proses pengukuran sempat terjadi perdebatan antara pihak masyarakat dan pihak terkait. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah tidak dibawanya sejumlah data oleh pihak perusahaan maupun BPN ke lokasi.

Perwakilan APDK Pelalawan, Ali, kemudian meminta agar seluruh pihak menyepakati bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan patok HGU yang telah ditentukan dan koordinatnya telah diambil, bukan berdasarkan keberadaan kanal sebagai acuan batas.

“Kita sepakati saja bahwa pengukuran hari ini diambil dari patok, bukan kanal batas. Dan pihak perusahaan jangan mangkir lagi terhadap hasil yang akan dikeluarkan nantinya,” ujar Ali.

Setelah disepakati bahwa pengukuran mengacu pada patok yang telah diambil koordinatnya, proses pengukuran kembali dilanjutkan hingga selesai.

Ali berharap hasil pengukuran nantinya dapat memberikan kepastian mengenai status dan batas lahan yang selama ini menjadi persoalan antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami berharap semuanya bisa terang benderang dan hasilnya sangat berpihak kepada masyarakat nantinya,” pungkas Ali.

Masyarakat kini menunggu hasil resmi pengukuran dari instansi berwenang. Hasil tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terkait batas HGU PT THIP dan status lahan yang dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP