Laporan Menumpuk, Kasus Tak Jalan: LIN Riau Soroti Kegagalan Kejari Meranti Jalankan Instruksi Jaksa Agung

MERANTI || Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti kembali disorot. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Riau menilai Kepala Kejari Meranti gagal melaksanakan arahan tegas Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, khususnya dalam percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak luas dan menyentuh kepentingan publik.

Sorotan ini menguat setelah LIN Riau menyatakan bahwa banyak laporan dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah disampaikan melalui Kejaksaan Tinggi Riau belum memperoleh keputusan hukum tetap, bahkan sebagian dinilai stagnan tanpa kejelasan status penanganan.

Salah satu perkara yang disorot tajam adalah dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024, yang disebut-sebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam perkara ini, nama Fajar Triasmoko, yang kini menjabat sebagai Kepala BPKAD Meranti, ikut menjadi perhatian publik.

Ketua Lembaga Investigasi Negara DPD Riau menegaskan, lambannya penanganan perkara tersebut bertolak belakang dengan arahan Jaksa Agung Burhanuddin yang secara nasional menekankan bahwa kinerja kejaksaan daerah diukur dari keberanian, kecepatan, dan dampak nyata pengungkapan korupsi, bukan sekadar penyelesaian administratif.

“Laporan sudah kami sampaikan melalui jalur resmi. Dasarnya jelas, salah satunya dari hasil pemeriksaan BPKP. Tapi sampai hari ini belum ada keputusan hukum tetap. Ini mencederai rasa keadilan publik,” tegas Ketua LIN Riau dalam pernyataannya.

LIN Riau menilai, Kepala Kejari Meranti tidak menunjukkan progres signifikan dalam menindaklanjuti laporan strategis tersebut. Padahal, Jaksa Agung secara terbuka telah memperingatkan akan mengevaluasi dan menindak tegas jajaran kejaksaan yang lemah dalam pengungkapan perkara korupsi.

Atas kondisi itu, LIN Riau menyatakan sikap akan menyurati langsung Jaksa Agung RI. Surat tersebut berisi permintaan agar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti segera dievaluasi dan ditindak tegas, guna menjaga marwah institusi kejaksaan serta memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih.

“Jika kejaksaan di daerah gagal menjalankan perintah pimpinan tertinggi institusi, maka wajar bila publik mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi. Kami akan meminta Jaksa Agung turun tangan langsung,” tegas LIN.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Meranti terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi PUPR 2024 maupun respons atas desakan LIN Riau tersebut.

Situasi ini mempertegas satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah perintah Jaksa Agung benar-benar dijalankan hingga ke tingkat kejaksaan negeri, atau justru terhenti di meja birokrasi daerah?

Publik kini menunggu langkah tegas dari Jaksa Agung sebagai ujian nyata konsistensi reformasi penegakan hukum. Ketua Lembaga Investigasi Negara DPD Riau, Hardedi, bahkan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat turun langsung ke Kabupaten Kepulauan Meranti pada minggu lalu untuk melakukan investigasi lapangan sekaligus meminta laporan perkembangan penanganan kasus-kasus besar sepanjang tahun 2025.

Namun, langkah tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

“Minggu lalu kami datang langsung untuk investigasi dan meminta report kasus besar tahun 2025. Sangat disayangkan, kedatangan kami justru diabaikan. Tidak ada penjelasan substansial, tidak ada keterbukaan progres perkara,” ujar Hardedi dengan nada tegas.

Menurut Hardedi, sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi di Meranti tidak menjadi prioritas, meskipun telah memiliki dasar kuat, termasuk hasil pemeriksaan aparat pengawasan negara.

Ia menilai, ketertutupan dan pengabaian terhadap lembaga pemantau independen bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga bertentangan langsung dengan arahan Jaksa Agung RI yang menekankan akuntabilitas dan keterbukaan kinerja kejaksaan di daerah.

“Kalau laporan masyarakat dan lembaga investigasi saja diabaikan, lalu di mana letak semangat pemberantasan korupsi yang selalu disampaikan Jaksa Agung? Ini bukan soal kami, ini soal kepercayaan publik,” tegas Hardedi.

Atas dasar itu, LIN Riau memastikan akan menyurati langsung Jaksa Agung RI untuk meminta evaluasi dan tindakan tegas terhadap Kepala Kejari Kepulauan Meranti, agar penegakan hukum tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP