PEKANBARU, RiauBerantas.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul kondisi kualitas udara yang berada pada kategori sangat tidak sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/38/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Surat edaran ditetapkan di Pekanbaru pada 20 September 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Minggu (20/9/2026), kualitas udara di Kota Pekanbaru berada pada kategori sangat tidak sehat.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kegiatan pembelajaran PJJ/daring dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 21–22 September 2026.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat, serta SMP sederajat di Kota Pekanbaru.
Disdik juga mengimbau sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
PTS Dapat Disesuaikan
Disdik Pekanbaru turut mengatur pelaksanaan pembelajaran bagi sekolah yang bertepatan dengan jadwal Penilaian Tengah Semester (PTS).
Sekolah yang memiliki jadwal PTS atau mengalami kendala akses listrik dan internet dapat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran juga dapat dilakukan melalui modul penugasan berbasis rumah.
Selanjutnya, apabila kondisi udara membaik pada Rabu (23/9/2026), seluruh murid dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Meski demikian, murid diwajibkan menggunakan maskerKualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Sesuaikan Pembelajaran saat berangkat ke sekolah sebagai langkah perlindungan terhadap kondisi udara yang masih berpotensi mengganggu kesehatan.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr H. Abdul Jamal, M.Pd.
Kebijakan ini menjadi langkah Disdik Pekanbaru dalam menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi kualitas udara, sekaligus mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik.












