PEKANBARU || Upaya konfirmasi sejumlah media kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Foragro Mitra Sejati menuai respons yang dinilai kurang tepat dari pejabat terkait, Rabu (15/4/2026).
Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan justru dijawab dengan permintaan agar awak media mengajukan pengaduan resmi. Respons tersebut dinilai menunjukkan belum dipahaminya perbedaan antara fungsi konfirmasi pers dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebelum pemberitaan dipublikasikan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan peran pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Menanggapi hal itu, tim media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Riau melayangkan surat resmi kepada Disnaker Provinsi Riau, ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi terkait aktivitas PT Foragro Mitra Sejati di Kota Pekanbaru yang disebut telah beroperasi selama sekitar delapan tahun.
Dalam surat itu, media menyoroti sejumlah aspek, di antaranya legalitas operasional perusahaan, kepatuhan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta langkah pengawasan yang dilakukan Disnaker.
Selain itu, diminta pula penegasan apakah perusahaan telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi terkait ketenagakerjaan, cipta kerja, dan jaminan sosial tenaga kerja.
Tim media menegaskan, langkah konfirmasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menjaga transparansi serta akuntabilitas publik, bukan bentuk pengaduan.
“Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik, bukan pengaduan. Ini penting dipahami oleh pejabat publik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam merespons media,” demikian pernyataan tim media.
Sehubungan dengan itu, media juga meminta Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi terhadap pejabat di bidang pengawasan ketenagakerjaan agar memahami tugas, fungsi, serta pola komunikasi dengan pers.
Hingga berita ini diturunkan, Disnaker Provinsi Riau diharapkan memberikan jawaban resmi secara tertulis atas surat konfirmasi yang telah disampaikan pada 13 April 2026. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang wajar, hal tersebut akan menjadi bagian dari catatan publik dalam pemberitaan lanjutan.***












