Ketum APKOMINDO: HUT Ke-81 RI Harus Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Digital Nasional

JAKARTA, RiauBerantas.com  — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 didorong menjadi titik tolak penguatan kedaulatan digital nasional. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menegaskan bahwa di era kiwari, kemerdekaan tidak cukup hanya bermakna politik, melainkan harus mencakup penguasaan teknologi, keamanan data, dan kepastian hukum demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Redefinisi Kemerdekaan di Era Kecerdasan Artifisial

Menurut Hoky—yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) serta Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN)—transformasi digital telah mendefinisikan ulang persaingan global. Bangsa Indonesia dituntut untuk mandiri dan berdaulat dalam penguasaan kecerdasan artifisial (AI), keamanan siber, serta inovasi ekonomi digital.

“Semangat kemerdekaan harus menjadi energi untuk memperkuat daya saing bangsa. Indonesia perlu terus mendorong lahirnya inovasi, memperkuat industri teknologi nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia digital, serta membangun ekosistem yang mampu bersaing di tingkat global,” tegas Hoky dalam keterangan tertulis, Jum’at (7/8/26).

Kemajuan teknologi ini, lanjutnya, harus bersandar pada fondasi tata kelola yang baik (*good governance*), integritas, transparansi, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Tujuannya adalah agar digitalisasi memberikan manfaat nyata berupa peningkatan produktivitas nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat luas.

Urgensi Pengesahan RUU Keamanan Siber (RUU KKS)

Tingginya penetrasi teknologi juga membawa konsekuensi kerentanan yang kompleks. Terkait hal ini, Hoky kembali menyuarakan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber (RUU KKS). Ketiadaan payung hukum yang kuat dan adaptif berpotensi membahayakan kedaulatan data dan ketahanan nasional.

“Jangan sampai perkembangan teknologi digital kita bergerak jauh lebih cepat daripada kesiapan regulasinya. Karena itu, percepatan RUU KKS menjadi penting agar Indonesia memiliki payung hukum yang mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan seluruh ekosistem digital nasional,” urainya.

Pengesahan RUU KKS dinilai krusial untuk memperjelas tata kelola, pembagian peran, serta mekanisme perlindungan dari insiden siber yang kerap menyasar infrastruktur informasi kritis.

Sinergi Lintas Sektor Menuju Indonesia Emas 2045

Menyongsong potensi Indonesia sebagai raksasa ekonomi digital di Asia Pasifik, APKOMINDO bersama APTIKNAS dan PERATIN menegaskan komitmennya dalam mendukung program literasi digital dan peningkatan daya saing industri.

Hoky, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI, mengingatkan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya dapat diraih melalui iklim investasi yang sehat, pembangunan berkelanjutan, serta semangat persatuan dan gotong royong.

“Di usia kemerdekaan yang ke-81 ini, mari kita jadikan semangat Proklamasi 17 Agustus sebagai energi untuk memperkuat persatuan, membangun kemandirian teknologi nasional, meningkatkan daya saing industri digital Indonesia, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan,” pungkasnya, diakhiri dengan seruan kebangsaan:

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Merdeka! Sekali Merdeka, Tetap Merdeka.

Penulis: Lakalim Adalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP