PEKANBARU, RiauBerantas.com — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, melaksanakan Pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam peringatan Kemerdekaan RI, khususnya dalam memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan dan kepatuhan warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 17 Agustus 2026 kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. Selain itu, SF Hariyanto juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka pemberian remisi dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.
Kakanwil Ditjenpas Riau Rudy Fernando Sianturi dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan SK Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2026, sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di wilayah Riau telah mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 10.802 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan 185 orang penerima Remisi Umum II (RU II). Pemberian remisi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan, penghormatan terhadap hak warga binaan, serta reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses pemidanaan. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan melalui proses verifikasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).












