PEKANBARU || Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memimpin audiensi pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, pada Jumat (7/11). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni.
Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengawasan terhadap Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) yang menimbulkan keresahan masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Riau. Dalam pertemuan ini, Kakanwil menegaskan bahwa pengawasan ormas bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berserikat, melainkan upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum, stabilitas sosial, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pengawasan terhadap ormas tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi untuk memastikan setiap organisasi menjalankan aktivitasnya sesuai dengan tujuan yang telah tercantum dalam akta pendirian dan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan,” ujar Rudy Hendra.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) Riau saat ini dalam proses pencabutan badan hukum di Kementerian Hukum (Kemenkum), menyusul kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Petir, Jekson Sihombing (JS), terkait dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar.
Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan ormas secara berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017, guna memastikan keberadaan ormas tetap menjadi bagian konstruktif dalam memperkuat tatanan sosial dan kehidupan demokrasi di daerah.












