Kegiatan 2025 Belum Lunas, Pemkab Pelalawan Tinggalkan Utang Puluhan Miliar

Dok : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin

PELALAWAN || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali menghadapi persoalan tunda bayar kegiatan anggaran. Untuk tahun anggaran 2025, kewajiban yang belum terbayarkan dipastikan menjadi beban APBD 2026 dengan nilai mencapai Rp25 miliar.

Isu tunda bayar ini mencuat setelah beredarnya informasi di tengah masyarakat sejak Desember 2025 yang menyebutkan nilai utang kegiatan Pemkab Pelalawan mencapai Rp50 miliar. Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, menegaskan angka tersebut tidak sesuai dengan data resmi pemerintah daerah.

“Memang benar ada tunda bayar kegiatan tahun 2025, tetapi nilainya tidak sebesar yang beredar. Berdasarkan pencatatan kami di BPKAD, total tunda bayar tahun 2025 sekitar Rp25 miliar,” ujar Devitson saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Devitson menjelaskan, nilai tunda bayar tahun 2025 justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia merinci, sisa tunda bayar tahun anggaran 2023 tercatat sebesar Rp486.117.487, sedangkan sisa tunda bayar tahun 2024 sebesar Rp1.439.586.098. Dengan demikian, total akumulasi sisa tunda bayar 2023 dan 2024 mencapai Rp1.925.703.585.

“Jika digabungkan dengan tunda bayar 2025, maka total kewajiban yang akan dibayarkan melalui APBD 2026 sekitar Rp25 miliar. Ini menunjukkan adanya perbaikan pengelolaan fiskal daerah, meskipun persoalan tunda bayar belum sepenuhnya bisa dihindari,” jelasnya.

Menurut Devitson, penyebab utama tunda bayar tahun 2025 adalah tidak terealisasinya pendapatan daerah sesuai asumsi APBD. Pendapatan yang belum masuk tersebut terutama bersumber dari dana transfer pemerintah pusat serta dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Riau.

“Saat penyusunan APBD, asumsi pendapatan sudah mengacu pada pagu dan proyeksi yang tersedia. Namun hingga akhir Desember 2025, sebagian dana tersebut belum tersalurkan. Di sisi lain, banyak kegiatan sudah berjalan dan secara administratif maupun kontraktual harus dibayarkan sebelum tutup buku anggaran,” terangnya.

Berdasarkan data BPKAD Pelalawan, tunda bayar 2025 mencakup sejumlah kegiatan strategis, di antaranya sisa Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum terbayarkan kepada desa-desa di Kabupaten Pelalawan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran honor perangkat desa dan pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, tunda bayar juga terjadi pada program Universal Health Coverage (UHC) melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan, yang selama ini menjadi salah satu program prioritas daerah.

Tak hanya itu, sejumlah proyek fisik, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut terdampak.

Seluruh kewajiban tunda bayar tersebut dipastikan akan menjadi utang pemerintah daerah dan dibayarkan melalui APBD tahun anggaran 2026. Pemkab Pelalawan, kata Devitson, telah memasukkan kewajiban tersebut dalam perencanaan anggaran agar tidak mengganggu keberlanjutan program serta menjaga kepercayaan mitra kerja pemerintah.

“Ini menjadi kewajiban yang harus diselesaikan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tunda bayar pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP