PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto, SH, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polresta Pekanbaru dalam menangani kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector.
Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta dan Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah beserta tim, yang telah mengamankan empat dari tujuh terduga pelaku.
“Ini bentuk respons cepat yang patut diapresiasi. Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menindak pelaku kekerasan,” ujar Aprianto, Minggu (26/4/2026).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Sabtu (25/4). Insiden bermula saat sekelompok debt collector berupaya menarik kendaraan milik korban. Namun, proses penarikan diduga tidak sesuai prosedur dan berujung pada aksi kekerasan.
Korban, Sayuti Malik Panai, mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku. Sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kejadian pada hari yang sama.
“Empat orang sudah kami amankan, terdiri dari tiga pelaku pengeroyokan dan satu pelaku perampasan kendaraan. Tiga lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Aprianto menilai praktik penagihan oleh debt collector yang disertai kekerasan sudah sangat meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada aksi main paksa atau kekerasan. Semua harus mengikuti mekanisme hukum,” tegasnya.
PWMOI Pekanbaru, lanjut Aprianto, mendukung kepolisian untuk menindak tegas seluruh oknum debt collector yang melakukan tindakan melawan hukum di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, AKP Anggi Rian Diansyah juga mengingatkan bahwa proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan harus mengikuti aturan hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa, apalagi disertai kekerasan,” tegasnya.
Diketahui, korban Sayuti Malik Panai juga merupakan Ketua DPD YLPK Yaperma Provinsi Riau.(*Red)












