PELALAWAN ,RiauBerantas.com – 2026 rapat GTRA Kabupaten Pelalawan digelar terkait konflik antara masyarakat desa pulau muda vs PT THIP terkait klaim lahan yang terindikasi berada di luar HGU PT THIP. Pada 1998 telah beberapa kali terjadi konflik antara masyarakat desa pulau muda dengan PT THIP,namun berhasil diredam, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Pulau Muda Andika,Rabu 2/9/26.
“Sudah ada 2 kali aksi,namun yang menjadi pelopor dibawa ke Batam pada saat itu sepulangnya dari Batam mereka diam”. Sebut Kepala Desa Pulau Muda dalam rapat GTRA Kabupaten Pelalawan.
Ada apa dengan THIP kenapa harus pelopor dibatam,kalau memang benar didalam HGU kenapa tidak bentang data di Pemerintahan Desa Pulau Muda secara terbuka,atau ada undangan resmi bertemu di BPN Riau, terkait 1998, hal ini menjadi pertanyaan awal??
Pada tahun 2022 dilakukan overlay dihadiri beberapa instansi yakni BPN, DPMPTSP, Camat,pihak pemerintahan desa pulau muda dan dari pihak perusahaan. Peta yang keluar dan diterangkan dalam notulen rapat bahwa SK HGu THIP ada 2 yakni No 140 dan 134 sesuai dengan yang disampaikan oleh perwakilan BPN provinsi Riau pada rapat 2 September 2026 oleh sebut saja pak Devit perwakilan BPN provinsi Riau.
Dan luasan pada 2022 tersebut yang masuk pada kabupaten Pelalawan adalah 5.174 sesuai dengan yang disampaikan Pak Devit HGU PT THIP di Pelalawan adalah 5.174.
Jika pernyataan pak Devit pada tahun 2026 sama dengan hasil overlay tahun 2022,lalu apakah kebenaran 2022 harus diragukan?apa dasarnya?
Fakta dilapangan pengelolaan/garapan PT THIP adalah seluas 8.751 pada tahun 2022 namun pada pengukuran ulang di tahun 2026 adalah 8.117 terjadi selisih yang mengejutkan namun yang tidak kalah mengejutkan adalah secara faktual ada sekitar 3000 yang diduga digarap diluar HGU PT THIP.
Ini adalah aset Pelalawan,apakah pemerintah Pelalawan akan terus berjuang,atau akan ikut pada pembaharuan yang akan diupayakan perusahaan,tanpa menghitung berapa lama lahan Pelalawan digarap secara ilegal jika memang benar 3000 Ha tersebut berada diluar HGU.
APDK Pelalawan Muhammad Ali menutup argumentasi nya pada rapat GTRA “dari tadi yang kita bicarakan adalah perpanjangan HGU, artinya yang diperpanjang masa nya adalah 5.174 tadi,bukan perluasan HGU menjadi 8.117 Ha” Tegas Ali.
Rapat GTRA tersebut juga mengungkap beberapa fakta,yakni ada pengajuan perpanjangan di tahun 2003 yang dijelaskan oleh BPW Riau,dan perpanjangan tersebut diterbitkan ditahun 2024, konflik terjadi 1998 dan sertifikat HGU PT THIP tidak bertambah.
Sangat jelas dan tampak bahwa ada dugaan keras penggarapan diluar HGU namun apakah pemkab Pelalawan akan tetap berada dibaris depan memperjuangkan aset Pelalawan??
Dan pada rapat tersebut pemkab Pelalawan akan turun kelapangan melakukan cek lokasi secara bersama yakni pada tanggal 8 September 2026.
Jamal ketua Tim RT RW Desa Pulau Muda menegaskan ” kita akan lihat komitmen Pemda Pelalawan,semoga sesuai dengan rapat pada tanggal 2 September 2026, masyarakat meletakkan harapan yang besar pada Bupati Pelalawan” tutupnya.
(Juky)












