Hasil Pengukuran Beda, Status 1.100 Hektare Lahan PT THIP di Pulau Muda Dipertanyakan

PELALAWAN, RiauBerantas.com – Sengkarut persoalan lahan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Perbedaan hasil pengukuran dan pemetaan terkait areal yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP menjadi sorotan masyarakat.

Tokoh masyarakat Desa Pulau Muda menilai persoalan yang telah berlangsung sejak 1998 tersebut hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Masyarakat bahkan meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut.

Tokoh masyarakat Desa Pulau Muda, Jamal, mengatakan terdapat perbedaan data luasan lahan dalam sejumlah hasil pengukuran yang dilakukan pada 2022, 2024 hingga awal 2026.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah adanya indikasi sekitar 294 hektare lahan garapan yang berdasarkan hasil pengukuran pihak Kabupaten Pelalawan berada di luar patok HGU PT THIP.

Pengukuran tersebut, kata dia, melibatkan sejumlah pihak, di antaranya BPN Kabupaten Pelalawan, Tim Asistensi Pemerintahan (Tapem) Pelalawan, DPMPTSP Pelalawan, pemerintah desa dan kecamatan serta aparat penegak hukum.

“Aneh dan miris, persoalan yang sudah sejak 1998 hingga hari ini belum menemukan solusi. Masyarakat tentu berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang transparan terkait status lahan ini,” ujar Jamal, Senin (5/10/2026).

Persoalan kembali mengemuka setelah dilakukan pengukuran bersama pada 8 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan pihak Kabupaten Pelalawan, BPN Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Polres Pelalawan, Polsek Pelalawan, Camat Teluk Meranti, Pemerintah Desa Pulau Muda serta masyarakat setempat.

Pengukuran dilakukan terhadap areal perkebunan yang menurut masyarakat berada di luar patok HGU PT THIP.

Namun, masyarakat menyebut hasil identifikasi dalam pengukuran bersama tersebut menunjukkan adanya areal sekitar 1.100 hektare yang ditinjau dan diklaim berada di luar patok HGU.

Di sisi lain, menurut keterangan masyarakat, BPN Provinsi Riau menyatakan areal tersebut masih berada dalam kawasan HGU PT THIP.

Perbedaan data tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Mereka meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemetaan, batas HGU, serta hasil pengukuran yang menjadi rujukan masing-masing pihak.

“Pertanyaannya, kenapa garapan yang ada di lapangan bisa begitu jauh melompati patok HGU PT THIP? Kalau memang berdasarkan data BPN Provinsi Riau areal tersebut masuk HGU, tentu harus dijelaskan dasar dan titik koordinatnya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata salah seorang warga.

Kepala Desa Pulau Muda, Andika, juga menyinggung persoalan kanal yang membentang cukup panjang di wilayah desa tersebut.

Menurut Andika, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, kanal tersebut sebelumnya disebut sebagai hasil salah penggalian. Kondisi itu kemudian beberapa kali diprotes masyarakat, namun hingga kini persoalan tersebut dinilai belum memperoleh penyelesaian yang tuntas.

Sementara itu, Ketua APDK Pelalawan, Ali, mengatakan pihaknya akan meminta GTRA Kabupaten Pelalawan ikut memediasi persoalan apabila perbedaan data dan status lahan tersebut tidak kunjung menemukan titik terang.

“Peta yang selama ini kami ketahui memiliki luasan lebih kecil dibandingkan dengan hasil pengukuran bersama. Jika BPN Provinsi Riau tetap menyatakan areal tersebut berada dalam HGU PT THIP, kami akan bersurat kepada GTRA Kabupaten Pelalawan agar persoalan ini dapat ditengahi dan mendapatkan kejelasan,” ujar Ali.

Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat membuka data serta dasar pengukuran secara transparan, termasuk batas-batas HGU yang menjadi dasar penentuan status lahan.

Dengan adanya perbedaan angka antara 294 hektare dan sekitar 1.100 hektare, masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan administrasi semata, tetapi segera diverifikasi melalui data pertanahan dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, perbedaan klaim mengenai status dan luasan areal tersebut masih menjadi polemik. Penjelasan resmi dari pihak PT THIP dan BPN Provinsi Riau diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai dasar penetapan batas HGU serta hasil pengukuran yang dilakukan.(Juky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP