Gerak Cepat, Polsek Limapuluh Bekuk Dua Pelaku Pencurian Outdoor AC di Tanjung Rhu

PEKANBARU — Jajaran Unit Reskrim Polsek Limapuluh kembali membuktikan respons cepatnya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Hanya berselang sehari setelah laporan diterima pada 28 September 2026, tim opsnal sukses meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial M.A.S dan A.R yang menggasak unit outdoor AC di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.

​Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban yang mendapati unit outdoor AC di rumah orang tuanya telah raib pada Kamis (10/9/2026) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Limapuluh AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim IPTU Antoni, S.I.Kom., S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Ratman dan Tim Buser langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

​Berbekal informasi dan hasil penelusuran, pada Selasa (29/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil melacak dan membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, M.A.S dan A.R mengakui perbuatannya mencuri unit outdoor AC tersebut secara bersama-sama karena terdesak faktor ekonomi, dengan menggunakan sarana berupa tang merk Tekiro dan tang kakatua.

​”Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sejak laporan resmi dibuat, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti tang yang digunakan saat beraksi,” ujar Kanit Reskrim IPTU Antoni.

​Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP