KANDIS, RiauBerantas.com — Aktivitas gelanggang permainan (galper) yang diduga mengandung praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Kandis, Kabupaten Siak, menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar enam meja permainan di kawasan Jalan KM 73 Kandis, Selasa (25/8/2026).
Lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Kandis yang berada di Jalan KM 71. Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, aktivitas permainan disebut masih berlangsung di lokasi tersebut.
Usaha galper itu disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial R. Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun dugaan adanya praktik perjudian tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pengecekan dan penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.
Selain dugaan perjudian, muncul pula informasi mengenai dugaan aktivitas usaha ilegal lain yang dikaitkan dengan R. Kendati demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tanpa proses verifikasi dan pembuktian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga berpotensi melanggar ketentuan hukum di wilayah Kandis.
Masyarakat meminta Kapolda Riau memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur tindak pidana dan didukung bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, profesional, serta tanpa pandang bulu.
Dugaan Beking Oknum Aparat Diminta Diusut
Sorotan masyarakat juga mencakup munculnya informasi mengenai kemungkinan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Namun, dugaan keterlibatan aparat harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang objektif. Tuduhan tanpa bukti dikhawatirkan justru menimbulkan fitnah dan mencederai nama baik pihak-pihak yang belum terbukti terlibat.
“Jika memang ditemukan adanya oknum aparat yang terlibat sebagai beking, kami meminta agar ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai keberadaan oknum tertentu membuat aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung,” ujar salah seorang warga.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Miskin, Suhermanto, SH, yang juga seorang aktivis, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum harus diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku dan tidak boleh berhenti sebatas isu.
“Penegak hukum harus menjalankan fungsinya dengan baik. Kalau ada informasi mengenai aktivitas yang diduga melanggar hukum, tentu harus dicek dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat,” ujar Suhermanto.
Ia menegaskan, penanganan dugaan perjudian maupun aktivitas ilegal lainnya harus berlandaskan fakta dan bukti, bukan semata-mata informasi atau tudingan yang belum terverifikasi.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas galper di Jalan KM 73 Kandis tersebut telah mengantongi izin dan beroperasi sesuai ketentuan, atau justru terdapat unsur perjudian di dalamnya.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Konfirmasi
Awak media riauberantas.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Diduga koordinator lapangan pada tanggal 26/8/26 melalui pesan singkat WhatsApp terkait aktivitas galper tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi.
Riauberantas.com tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola, pemilik usaha, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta.












