Dua Pria Pelaku Sabu Diamankan Opsnal Polsek Pinggir

DURI, RiauBerantas.comDua orang pria masing masing berinisial S (42) warga jalan Bahorok Pinggir dan AS (44) yang juga warga jalan Bahorok desa Pinggir, harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi. Pasalnya, kedua pria tersebut diduga sebagai pelaku narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka diamankan oleh tim opsnal polsek Pinggir dijalan Kolam RT 005 RW 003 dusun Kayu Kapur desa Pinggir kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau, pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 22.55 Wib.

Dari tangan kedua tersangka, tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa,
2 paket kecil diduga narkotika sabu dengan berat keseluruhan ± 0,51 gram,
2 unit Hp Android Merk Oppo serta
1 unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X.

Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan, diamankannya kedua tersangka pelaku sabu tersebut oleh timnya, atas laporan masyarakat pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 18.00 Wib.
Laporan masyarakat menyebut bahwa didaerah desa Pinggir marak terjadi transaksi narkotika.

Mendapat info tersebut, selanjutnya tim opsnal segera melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyisiran dan pemantauan di beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal mencurigai salah satu akses jalan yang berada di dusun Kayu Kapur Pinggir yang relatif sepi dan jarang dilalui oleh masyarakat,
sehingga diduga dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk melakukan transaksi maupun penyalahgunaan Narkotika.

“Saat dilakukan pemantauan
disekitar lokasi tersebut, Tim kita melihat 2 orang laki-laki memasuki jalan yang dimaksud dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pengamatan, Tim kemudian melakukan tindakan pengamanan terhadap kedua orang tersebut,” jelas kapolsek.

Sekira pukul 22.55 Wib, Tim Opsnal melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang mengaku bernama S dan AS. Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan 2 paket yang diduga Narkotika jenis sabu serta didapati kedua orang tersebut sedang menggunakan Narkotika.

“Saat diinterogasi, tersangka S dan AS mengakui bahwa Sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari pria berinisial A dan K yang berada didaerah Pematang Pudu kecamatan Mandau,” jelasnya.

Dari keterangan para tersangka, tim opsnal melakukan pengembangan dan bergerak menuju daerah Pematang Pudu. Namun, setelah dilakukan pencarian di lokasi yang dimaksud, pria bernisial A dan K sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui.

“Kini kedua tersangka dan barang bukti
sudah diamankan diPolsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka A dan K selaku pemasok Sabu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka disangkakan,
Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” pungkas Kompol Agung.

(Parlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP