PEKANBARU, RiauBerantas.com — Aksi pencurian meteran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, terbongkar setelah warga mendapati air mengucur deras dari lokasi pemasangan meteran.
Tim Opsnal Polsek Senapelan kemudian mengamankan seorang pria berinisial MR (20) yang diduga mencuri meteran tersebut. Pelaku ditangkap pada Rabu (12/8/2026) malam, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari tangan MR, polisi menyita satu unit meteran PDAM milik warga bernama Afrizal yang diduga dicabut secara paksa dari tempat pemasangannya.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan meteran PDAM miliknya.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 20.55 WIB. Saat itu, istri korban mendengar suara seperti aliran air dari luar rumah dan meminta suaminya memeriksa kondisi halaman.
“Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 20.55 WIB. Saat itu, istri korban mendengar suara seperti aliran air dari luar rumah dan meminta suaminya mengecek kondisi di halaman,” kata Dodi, Minggu (16/8/2026).
Saat diperiksa, korban mendapati air mengalir cukup deras dari lokasi pemasangan meteran. Setelah dicek, meteran PDAM ternyata telah hilang.
Korban kemudian mendokumentasikan kondisi tersebut melalui foto dan video sebelum membagikannya ke grup warga. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Senapelan.
Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian melihat seorang pria berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pria tersebut diduga menyembunyikan sesuatu di balik bajunya. Saat hendak didekati petugas, pria itu justru melarikan diri.
“Ketika hendak didekati petugas, yang bersangkutan langsung melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi,” ujar Dodi.
Setelah diamankan, MR mengakui telah mencuri meteran PDAM tersebut. Polisi kemudian menyita meteran bernomor 044840332 berwarna biru kombinasi merah, hitam dan emas, merek ITRON dengan nomor 26-020286 atas nama Afrizal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,95 juta.
Polisi menduga pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan MR, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian lainnya.
“Untuk sementara, motif pelaku adalah faktor ekonomi. Namun, kami masih mendalami keterangan pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan atau perbuatan lain,” tegas Dodi.
Saat ini MR telah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka merupakan pelaku tunggal atau memiliki keterkaitan dengan kasus serupa lainnya.












