DLHK Pekanbaru Tegas Tutup TPS Liar, Warga Diminta Manfaatkan Layanan Angkut Sampah LPS

PEKANBARU || Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus menertibkan tumpukan sampah liar yang merusak estetika kota. Salah satu langkah tegas yang dilakukan adalah menutup sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang masih muncul di beberapa titik.

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan penutupan TPS liar dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan strategis. Salah satu lokasi yang menjadi prioritas adalah area di depan deretan ruko di Jalan Delima.

Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya mengangkut tumpukan sampah, tetapi juga melakukan penutupan permanen. Selain itu, tim DLHK memasang spanduk larangan membuang sampah agar masyarakat tidak lagi menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat pembuangan.

“Kami tegaskan, penutupan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan peruntukannya. Penertiban ini penting demi menjaga kenyamanan dan kebersihan kota,” ujar Reza Aulia Putra, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK juga dikerahkan untuk memantau sejumlah titik yang rawan munculnya TPS liar.

Reza menambahkan, saat ini sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru sudah dipermudah melalui armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) yang menjemput sampah langsung dari permukiman warga setiap hari.

Dengan adanya layanan tersebut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuat TPS liar di sembarang tempat.

“Karena sampah sudah diangkut langsung dari pemukiman warga oleh armada LPS, maka kami ingatkan jangan ada lagi masyarakat yang sengaja membuat TPS liar baru,” jelasnya.

DLHK juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP