Diduga Layani Pelangsir Solar Subsidi , SPBU 14.281.629 Disorot, Ketua Forum Masyarakat Miskin Desak Minta Aparat Bertidak Tegas 

PEKANBARU, RiauBerantas.com  – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU Nomor 14.281.629 yang berlokasi di Jalan Durian, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi media di lokasi pada Senin (3/8/2026), sejumlah kendaraan roda empat diduga melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang dalam rentang waktu yang relatif singkat.

Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah sebuah Toyota Fortuner berwarna emas dengan kaca gelap. Kendaraan tersebut terlihat beberapa kali keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian solar.

Tim investigasi juga menduga kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang berbeda-beda. Dugaan tersebut mengarah pada upaya menghindari pembatasan sistem barcode maupun pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Mobil itu terlihat beberapa kali melakukan pengisian solar dalam waktu yang berdekatan. Kami juga menduga pelat nomornya berganti-ganti,” ujar tim investigasi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi menghambat distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak. Selain itu, antrean kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran juga disebut menyebabkan kemacetan hingga ke badan jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Forum Masyarakat Miskin , Suhermanto, SH, meminta aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Apabila benar terjadi praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang melibatkan SPBU maupun pihak lain, kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerimanya, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” tegas Suhermanto.

Ia juga meminta PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU agar praktik serupa tidak terus berulang.

Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan,Rabu 5/8/26., pihak pengelola SPBU Nomor 14.281.629 belum memberikan keterangan kepada awak media, walaupun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP