PEKANBARU || Praktik pengelolaan kantin di SMA Negeri 3 Pekanbaru mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, kebijakan sewa kantin pada era kepemimpinan Ermita, kepala sekolah sebelumnya, diduga dipatok mencapai Rp10 juta per tahun. Angka ini melonjak drastis hingga empat kali lipat jika dibandingkan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi yang seharusnya hanya sebesar Rp2,5 juta per tahun.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 3 Pekanbaru, Suskamiyadi, mengatakan pungutan sewa kantin sebesar Rp10 juta per tahun telah dilaporkan dan dinyatakan aman oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut, nominal tersebut sudah masuk dalam pantauan otoritas pemeriksa. Pihak sekolah juga telah melaporkan administrasi keuangan kantin tahun 2025 itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
“Tahun kemarin iya 10 juta, itu sudah kita laporkan ke BPK, sudah selesai dah,” ujar Suskamiyadi, saat konfirmasi di sekolahnya, Senin, 18 Mei 2026.
Kalimat ‘sudah selesai’ ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah pungutan yang jelas-jelas melebihi aturan retribusi resmi bisa dinyatakan ‘clear’ oleh BPK, seperti yang disampaikan Suska kepada media ini.
Suskamiyadi meyakinkan bahwa hasil audit lapangan atau uji petik yang dilakukan institusi auditor negara itu tidak menemukan adanya kejanggalan hukum. Karena setiap rupiah yang dipungut dan dikeluarkan pihak sekolah, tercatat secara administratif melalui bukti kuitansi pengeluaran.
“Sudah semua sekolah kemarin kan, Alhamdulillah kita tidak ada masalah, karena pengeluaran itu ada semua kuitansi,” ujar Suska, terkait status pemeriksaan aset sekolahnya.
Meski diklaim aman secara administratif, publik masih mempertanyakan legalitas pungutan yang jauh melampaui plafon retribusi resmi. Kebijakan kontroversial ini lahir di bawah kepemimpinan Ermita, Kepala Sekolah sebelumnya. Namun, yang lebih mengejutkan publik adalah bagaimana kelebihan pungutan ini bisa melenggang bebas melewati saringan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alibi yang digunakan Suskamiyadi cukup sederhana namun pragmatis: kuitansi. Logika ini justru memicu tanda tanya publik, dimana audit BPK seharusnya tidak hanya melihat apakah uang tersebut ‘habis dibelanjakan’, tetapi juga apakah ‘sumber pemungutannya’ legal atau tidak. Jika retribusi hanya membolehkan Rp2,5 juta, maka sisa Rp7,5 juta adalah area abu-abu yang rentan dikategorikan sebagai pungutan liar, terlepas dari seberapa rapi kuitansi yang disusun.
Kasus ini memicu tanya besar mengenai standar pengawasan BPK. Bagaimana mungkin pungutan yang empat kali lipat lebih tinggi dari ketentuan legal dinyatakan aman hanya karena keberadaan bukti fisik pengeluaran? Kuitansi memang membuktikan adanya transaksi, namun ia tidak secara otomatis melegalkan kebijakan yang menabrak regulasi retribusi daerah. Kini, publik menanti kejelasan: apakah administrasi kuitansi memang telah menjadi ‘jimat’ baru untuk melegalkan pungutan di luar aturan?
Kini, bola panas ada di tangan BPK untuk menjelaskan mengapa formalitas kuitansi bisa mengalahkan substansi aturan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan mendasar di balik penetapan harga sewa yang fantastis tersebut, maupun dasar hukum BPK dalam memvalidasi pungutan yang secara nominal menabrak aturan daerah.












