Aturan Dilanggar, Rakyat Melawan: PT Arara Abadi Dilarang Melintas Jalan Datuk Laksamana

PELALAWAN || Kesabaran masyarakat Pangkalan Kuras benar-benar mencapai batas. Setelah rangkaian pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan manajemen PT Arara Abadi tak kunjung melahirkan solusi nyata, warga akhirnya mengambil sikap tegas: menutup total Jalan Datuk Laksamana dan menghentikan seluruh aktivitas kendaraan Minggu malam 4/1/26.

Aksi blokade jalan ini bukan letupan emosi sesaat, melainkan keputusan kolektif masyarakat yang merasa hak-haknya terus diabaikan.

Koordinator Umum aksi, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi membuka ruang kompromi selama kepentingan publik terus dikorbankan demi kepentingan korporasi.

“Kami sudah berulang kali duduk bersama Pemkab dan perusahaan. Hasilnya nol besar. Tidak ada solusi, tidak ada komitmen, apalagi pencabutan izin. Maka sikap masyarakat satu: jalan ditutup,” tegas Taufik di tengah aksi.

Jalan Umum Bukan Jalan Korporasi

Blokade dilakukan dengan membentangkan spanduk-spanduk penolakan yang menegaskan satu pesan utama: Jalan Datuk Laksamana adalah jalan umum milik rakyat, bukan jalan milik PT Arara Abadi.

Warga menilai, lalu lalang kendaraan bertonase berat perusahaan telah menimbulkan dampak serius:

Kerusakan jalan parah

Debu tebal yang mengganggu kesehatan

Kebisingan berkepanjangan

Ancaman nyata terhadap keselamatan warga, khususnya anak-anak dan pengguna jalan lain

Langgar Aturan, Rakyat Bertindak

Aksi ini diperkuat secara hukum dengan Surat Pemberitahuan Aksi Blokade Jalan Datuk Laksamana yang telah disampaikan resmi kepada Kapolsek Pangkalan Kuras.

Dalam surat tersebut, masyarakat menegaskan bahwa:

Jalan Datuk Laksamana merupakan jalan tipe 3C

Kendaraan PT Arara Abadi tidak sesuai kelas jalan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024

Aktivitas tersebut bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya prinsip keselamatan publik

Taufik menyebut pembiaran oleh pemerintah daerah dan instansi teknis telah memaksa rakyat menjaga ruang hidupnya sendiri.

“Kalau negara absen dan aturan tidak ditegakkan, rakyat akan menegakkannya dengan caranya sendiri. Ini bukan ancaman, ini perlawanan terhadap ketidakadilan,” ujarnya lantang.

Blokade Tanpa Batas Waktu

Masyarakat Pangkalan Kuras menegaskan, blokade akan terus berlangsung tanpa batas waktu hingga ada tindakan nyata berupa pencabutan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi, bukan sekadar janji atau wacana.

Aksi ini menjadi pesan keras bahwa masyarakat tidak akan lagi tunduk pada dominasi korporasi dan menuntut kehadiran negara secara tegas untuk melindungi hak rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP