APDK Pelalawan bersama Perwakilan Masyarakat Desa Pulau Muda desak hasil pengukuran bersama garapan PT THIP di luar Patok HGU

PEKANBARU, RiauBerantas.com – Senin 28 September 2026 aksi demonstrasi dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Aksi tersebut digelar dikarenakan hasil pengukuran bersama antara perwakilan kabupaten Pelalawan, BPN provinsi Riau tidak kunjung dibuka, padahal pengukuran dilakukan secara bersama-sama.

Apakah ada yang disembunyikan dari hasil pengukuran bersama tersebut?

Aduan masyarakat terkait dugaan garapan diluar HGU akhirnya ditinjau dari Patok perpatok dan akhirnya dijelaskan oleh Kepala Bidang Survei dan pemetaan Bambang Prasongko, S.T bahwa yang dipermasalahkan tersebut dan diukur bersama adalah 1.100 Ha. Namun semua termasuk dalam HGU PT THIP. Sembari Kabid Survei dan pemetaan memperlihatkan garis di peta yang diperlihatkan kepada massa aksi

Fakta dilapangan disepanjang garis orange yang diperlihatkan tidak ada Patok HGU, bagaimana proses pemberian HGU?

Pendaftaran & Syarat Awal: Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan setempat disertai dokumen legalitas, kesesuaian tata ruang (KKPR/Izin Lokasi), serta perizinan usaha perkebunan/pertanian (IUP).
Pengukuran Lahan: Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran di lapangan untuk menentukan batas wilayah secara akurat dan menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Pada tahap inilah pemasangan patok batas pertama kali diwajibkan.
Pemeriksaan Tanah (Panitia B): Tim yang disebut Panitia B (terdiri dari unsur BPN dan Pemerintah Daerah) melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Mereka memeriksa kesesuaian fisik lahan, memastikan tanah merupakan tanah negara bebas, serta tidak ada sengketa atau klaim dari masyarakat adat/lokal.
Penerbitan SK HGU: Jika hasil pemeriksaan Panitia B dinyatakan clear, Pejabat BPN yang berwenang (Kepala Kantah, Kakanwil, atau Menteri tergantung luas lahan) akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian HGU.
Pendaftaran & Penerbitan Sertifikat: Pemohon membayar biaya wajib (seperti BPHTB dan PNBP). Setelah berkas lengkap, Kantor Pertanahan mendaftarkan hak tersebut ke buku tanah dan menerbitkan Sertifikat HGU.

Jika ada penambahan luasan HGU pada tahun 2003 mana dokumen panitia B nya? Dan kenapa Patok tidak mundur ke batas garis orange yang dijelaskan oleh Kabid Survei dan pemetaan??
Apakah patok HGU penting?

Kewajiban Hukum Administrasi: Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, pemegang hak wajib memasang dan memelihara tanda batas secara berkala. Kelalaian menjaga patok dapat memicu sanksi administrasi atau menyulitkan saat proses perpanjangan hak di kemudian hari.
Mencegah Penyerobotan Lahan: Sertifikat pertanahan bukan jaminan mutlak lahan Anda aman dari konflik lapangan. Wilayah HGU umumnya sangat luas (ratusan hingga ribuan hektar). Tanpa patok fisik yang jelas dan terawat, area perbatasan rentan diserobot oleh pihak lain atau masyarakat sekitar.
Acuan Validasi Lapangan (Cek Plot): Jika terjadi sengketa batas atau klaim tumpang tindih dengan pihak lain, patok fisik yang sesuai dengan titik koordinat geografis di Sertifikat (Surat Ukur) adalah bukti primer untuk melakukan rekonstruksi batas di lapangan.
Syarat Perpanjangan dan Pembaruan Hak: Masa berlaku HGU dibatasi waktu (maksimal 35 tahun). Ketika Anda mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak, BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lapangan. Jika patok-patok tersebut hilang, proses pengukuran ulang akan terhambat dan memakan waktu serta biaya yang jauh lebih besar karena harus menentukan titik koordinat dari awal.

Yang menjadi catatan bagi masyarakat adalah lahan yang berada diluar patok ternyata bukan 294 Ha tetapi 1.100 Ha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP